Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kejatisu
Kejatisu Siap Usut Kasus Korupsi Sirkuit Jalan Pancing Medan
Sunday 21 Oct 2012 18:49:19

Kasi Penkum Kejatisu Marcos Simaremare.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
MEDAN, Berita HUKUM - Mengenai penantangan terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk mengusut konspirasi terhadap kasus dugaan korupsi pengalihan lahan Sirkuit Road Race di Jalan Pancing Medan, pihak Kejatisu siap mengusut kasus tersebut.

Kesiapan itu dikatakan oleh Kasi Penkum Kejatisu Marcos Simaremare, dikatakannya Kejatisu menunggu pelimpahan kasus korupsi tersebut untuk di-tahap dua kan dari Polda.

"Kasus itu sampai saat ini sudah ditangani pihak polda, dan kami pihak Kejatisu menunggu hasil dari polda untuk ditahap 2 kan. Untuk itu sekarang kami masih menunggu yang diselidik dari polisi. Untuk sebuah kasus yang sudah, kita tidak bisa saling mendahulukan instansi yang lain dalam pengusutannya. Tinggal menunggu lanjutan kasusnya untuk dilimpahkan," ujar Marcos, Kamis (18/10).

Sebelumnya, Kejatisu ditantang untuk segera mengusut dugaan korupsi di Sirkuit Road Race Jalan Pancing Medan. Tantangan ini dilayangkan sebagai bukti bahwa kejatisu memang komit untuk memberantas korupsi di daerah ini, yang salah satunya dibuktikan dengan penuntasan kasus pengalihan aset negara akibat konspirasi antara oknum pejabat di Pemprov Sumut dengan pengembangan komplek perumahan PT. Mutiara Development.

Dikatakan Ketua MPW PP Sumut Anuar Shah bahwa konspirasi ini telah merugikan negara, sehingga pihaknya mendesak agar Kejatisu turun tangan. "Konspirasi ini membuat rugi negara. Karenanya kita mendesak Kejatisu segera turun tangan dan mengusut hingga tuntas," ujar pria yang akrab dipanggil Aweng ini, Senin (15/10) lalu.

Menurut Anwarsyah ( Aweng), pihaknya sangat menyesalkan tindakan Pemrovsu yang mengakui lahan itu milik pengembang. Padahal, pemprovsu sebelumnya telah menganggarkan uang negara sebesar Rp. 6,3 Miliar dari tiga tahun APBD untuk membangun sirkuit. "Kalau memang Pemrovsu tetap ngotot merelokasi sirkuit, maka pantas diusut dugaan korupsi pembangunan sirkuit yang memakai dana APBD," ucap Aweng kembali.(bhc/tap)


 
Berita Terkait Kejatisu
 
Dirut RSUD Perdagangan Sumut Ditetapkan Jadi Tersangka
 
Peringati 55 Tahun Adhyaksa, Kejatisu Donor Darah
 
Kasus Rusunawa, Januar Mengaku Bahwa Pembayaran Sesuai Perintah Walikota
 
GERNIS dan BMNIS Demo Tuntut Kejatisu Tahan Wabup Nisel
 
Bupati Nisel Diperiksa Kejatisu Terkait Dana Bencana Alam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]