Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kejatisu
Kejatisu Semakin Batasi Kebebasan Wartawan Lakukan Peliputan
Tuesday 09 Apr 2013 14:22:23

Pos Satpam Kejatisu jadi tempat ruang tunggu wartawan dan wartawan harus buat janji dulu sama yang hendak ditemui baru bisa masuk ke Kantor Kejatisu.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
MEDAN, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi Sumut membantah bahwa pembatasan peliputan bagi media massa di kantor tersebut adalah suatu bentuk ketakutan pihaknya atas kejadian yang terjadi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa terulang di Medan, dimana Sprindik penetapan tersangka Anas Urbaningrum bocor di tangan dua orang wartawan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Chandra Purnama, saat dimintai komentarnya menjelaskan bahwa adanya jadwal-jadwal tertentu untuk melakukan konfirmasi berita dan dilakukannya sterilisasi kantor Kejati Sumut, semata-mata bertujuan untuk dapat bekerjanya program Penerangan Hukum (Penkum).

"Kita kan juga punya program Penkum. Kita juga memiliki tupoksi masing-masing. Kan bisa melalui telepon dan SMS atau BBM untuk menanyakan suatu perkara, jika saya di sini tidak bisa ditemui," ujar Chandra di kantor Kejati Sumut, Senin (8/4).

Seperti diketahui, jika sebelumnya Kejati Sumut melalui Kabag TU Andi Faisal, menerapkan sistem komputerisasi bagi siapa-siapa saja yang ingin masuk ke kantor tersebut.

Dengan menghampiri petugas jaga terlebih dahulu, tamu baru boleh diperkenankan masuk ke kantor jika pejabat terkait yang ingin ditemui berkenaan, dan jika tidak tamu tidak diijinkan masuk ke kantor.

Tak hanya itu, mulai Senin pihak Penkum pun menerapkan aturan tak kalah garang. Dimana melalui pesan singkat, Chandra memberitahukan bahwa media massa ketika ingin mengkonfirmasi pihaknya hanya boleh pukul 08:30-09:00 WIB pagi hari dan pukul 15:00-16:00 WIB sore hari.

"Diberitahukan kepada teman-teman, mulai hari Senin, 8 April 2013, untuk konfirmasi kepada Penkum atau Humas, dimulai pukul 08:30 s/d 09:00 WIB dan pukul 15:00 s/d 16:00 WIB.
Demikian atas perhatian dan kerjasama teman-tema," urai Chandra melalui pesan singkatnya.

Terpisah, Kepala Kejati Sumut Noor Rachmad, saat dimintai tanggapannya tepat di depan pintu masuk ruangannya mengaku, adanya jadwal konfirmasi resmi yang dikeluarkan Penkum, adalah bertujuan untuk penertiban saja. Noor juga mengaku mendukung langkah tersebut.

"Itu kan secara resmi, kalau insidentil kapan saja bisa. Kalau penting nggak mungkin begitu. Itu pengaturan untuk tertib saja. Masing-masing punya kebijakan, karena kewenangan penkum untuk memanajemen wartawan maka kebijakan itu ia ambil dan hal yang wajar," ujarnya.

Namun, saat ditanya apakah pernah berkas-berkas perkara hilang selama kantor Kejati Sumut dapat diakses langsung oleh media tanpa ada pembatasan yang dilakukan sejak Rabu lalu, Noor tidak mengetahui persis hal tersebut. Noor juga menjelaskan, tidak ingin membanding-bandingkan case di KPK, dimana salah satu Sprindik bocor di tangan dua orang wartawan.

"Saya tidak membangding-bandingkan dengan siapapun. Ini demi kepentingan bersama. Sejak saya masuk di sini sudah saya minta itu (penertiban tamu). Itu bukan menghalangi kalian, tetapi untuk tertib saja. Tetapi kalau ada hal yang penting silahkan tanya. Jadi semangat kami bukan itu (pembatasan informasi)," pungkasnya.(bhc/and)


 
Berita Terkait Kejatisu
 
Dirut RSUD Perdagangan Sumut Ditetapkan Jadi Tersangka
 
Peringati 55 Tahun Adhyaksa, Kejatisu Donor Darah
 
Kasus Rusunawa, Januar Mengaku Bahwa Pembayaran Sesuai Perintah Walikota
 
GERNIS dan BMNIS Demo Tuntut Kejatisu Tahan Wabup Nisel
 
Bupati Nisel Diperiksa Kejatisu Terkait Dana Bencana Alam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]