Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Medan
Kejatisu: 'Dana Pesta May Day Dinsosnaker Medan Langgar UU Tipikor'
Monday 13 May 2013 22:01:24

Kasipenkum Kejatisu Medan, Chandra Purnama.(Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan segera melakukan penyelidikan terhadap pengalihan dana APBD Pemko Medan TA 2013 sebesar Rp 600 juta yang dilakukan pihak Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Medan untuk pesta 'May Day' pada 1 Mei 2013 lalu.

Kejatisu menilai dalam kebijakan pengalihan itu, telah terjadi pelanggaran hukum yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Jika dilihat dari kebijakan pengalihan anggaran APBD yang berarti tidak sesuai peruntukan, ya jelaslah melanggar hukum, UU Tipikor itu," ujar Kasipenkum Kejatisu, Chandra Purnama, Senin (13/5).

Tambah Chandra, dalam pengalihan anggaran APBD yang tidak sesuai peruntukan merupakan pelanggaran hukum tindakan pidana korupsi yang tertuang dalam pasal 2 dan 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 KUHP.

Kata Chandra, dengan alasan itu, pihak Kejatisu akan melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran hukum tersebut, namun itupun bila ada laporan terlebih dahulu yang mereka terima.

"Ya, kita tunggu dulu laporan yang kita terima atas dugaan pengalihan anggaran yang tidak diperuntukan ini," ucapnya.

Dinsosnaker Medan dengan Kepala Dinasnya, Armansyah Lubis, pada 1 Mei 2013 menggunakan dana APBD Medan TA 2013 sebesar Rp 600 juta, hanya untuk meredam aksi 14 afiliasi organisasi buruh SBMI Merdeka, SBSI dan SPSI dan lainnya untuk tidak berorasi di jalanan.

Dimana acara pesta May Day dilakukan di lapangan Merdeka Medan dengan kegiatan panggung hiburan joget dangdut bersama para pejabat pemerintahan dan para buruh. Bahkan dana itu juga digunakan untuk membagi-bagi sebanyak 2.500 karung beras kemasan 10 kilogram kepada para buruh serta aneka hadiah lucky draw berupa alat rumah tangga hingga sepeda motor.

Sementara, pihak Dinsosnaker Medan melalui Kabid Satker Robert Tambunan saat ditanyakan hal tersebut tidak dapat memberi komentar banyak namun juga tidak membantah soal penggunaan anggaran tersebut.(bhc/and)


 
Berita Terkait Medan
 
• Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati
 
• Walikota Medan Mengaku Sangat Bersyukur dengan Sosok Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto
 
• Pernyataan Polda Sumut terkait di Medsos, Penyerangan Mapolda Sumut Masalah Hutang Piutang
 
• Sambut HUT Bhayangkara Ke 70, Turn Back Trail Kapolres Simalungun
 
• Aspikom Aceh Dilantik di Sela-sela Kongres Nasional ke IV Aspikom
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]