Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Kejati dan Kombes Pernah Bertamu Keruang Kerja Akil Mochtar
Wednesday 09 Oct 2013 03:52:26

AKP Sugianto Ajudan Akil Mochtar.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam kesaksian ajudan Akil Mochtar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif, AKP Sugianto di sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Selasa (8/10) terungkap bahwa, selama dirinya bertugas menjadi ajudan, Akil Mochtar banyak dikunjungi tamu yang hadir keruang kerja Akil di lantai 15 Gedung MK Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Ketika Bagir Manan menanyakan, apa saja tugas sebagai ajudan ketua MK, apa mengurusin tamu ketua MK ?

Salama jadi ajudan saya mengingat ada beberapa tamu, yang hadir menemui pak Akil, dan biasanya dari Security dibawah akan menghubungi saya, selanjutnya saya menyampaikan pada sekertaris pribadi, bahwa ada tamu yang ingin bertemu pak Ketua.

"Beberapa tamu yang saya ingat, diantara seorang, Kajati dari Jakarta, namnya saya lupa, menurut pak Akil itu temen kuliahnya," ujar AKP Sugianto Anggota Polri, Polda Metro Jaya.

Dijelaskanya lebih lanjut, ada tamu namanya Sunardi seorang arsitek, terus ada, Kombes Endang Supriatna, beliau ini Kapolres di Kalimantan, pada saat itu Pak Akil mau calon Gubenur, juga ada tamu wartawan, dan mahasiswa dari Malaysia.

SEmentara, Sugianto mengaku mendapat perhatian khusus dari Akil Mochtar, karena Sugianto bercerita tentang kondisi ibunya yang sedang sakit parah, perlu perawatan khusus, dan sejak itu Akil membolehkan AKP Sugianto untuk sering tidak masuk tugas.

"Pak Akil mungkin prihatin terhadap saya, karena saya cerita kondisi ibu saya yang sakit parah, dan saya dapat keringanan jarang masuk kerja," ujar Sugianto.

Mengenai Daryanto, supir pribadi Akil Mochtar, Sugianto mengaku kenal, namun diakui, mereka berdua sering berbicara dalam bahasa Kalimantan, karena Daryanto memiliki nama Jawa, namun tidak bisa berbahasa jawa.(bhc/put)


 
Berita Terkait OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
 
Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
 
Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
 
Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
 
Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]