Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Korupsi BPPHP
Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi BPPHP
Saturday 26 Jan 2013 09:29:53

Kejaksaan Tinggi Lampung.(Foto: Ist)
LAMPUNG, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Jumat (25/1) telah menahan tiga tersangka kasus pengadaan tanah kantor Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BPPHP) Wilayah IV Lampung. Hal ini diungkapkan oleh Kasi Penkum Kejati Lampung, Heru Widjatmiko.

Dijelaskannya, ketiga tersangka ditahan berdasarkan surat perintah (sprint) nomor 03/RT.1/KJT/01/2013. Hal ini dilakukan lantaran sebagai langkah antisipasi untuk memperkecil hal yang tidak diinginkan. Sebelumnya ketiga tersangka telah dilakukan pemeriksaan selama 4 jam.

"Selanjutnya, tinggal menunggu penghitungan kerugian oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Lampung yang diduga mencapai Rp 1 miliar," paparnya.

Ditambahkannya, ketiga tersangka tersebut, yakni Jorje Manuel Dacosta, calo tanah; Jaka Suyanta, anggota tim pengadaan tanah skala kecil pegawai BPPHP Wilayah IV; dan Suhendra, Ketua Tim Pengadaan Tanah.

Sekedar informasi, Kejati lampung mengindikasikan telah terjadi mark up pembelian tanah yang tidak sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan pengadaan tanah kantor BPPHP Wilayah IV Lampung mendapatkan dukungan biaya pembangunan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2011 senilai Rp 2 miliar.(kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Korupsi BPPHP
 
• Pekan Depan, 3 Tersangka Perkara BPPHP Siap Disidangkan
 
• Kejati Lampung Siap Sidangkan Tiga Tersangka Korupsi BPPHP
 
• Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi BPPHP
 
• Kejati Lampung Periksa Tiga Pegawai Kementerian Kehutanan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]