Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Korupsi BPPHP
Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi BPPHP
Saturday 26 Jan 2013 09:29:53

Kejaksaan Tinggi Lampung.(Foto: Ist)
LAMPUNG, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Jumat (25/1) telah menahan tiga tersangka kasus pengadaan tanah kantor Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BPPHP) Wilayah IV Lampung. Hal ini diungkapkan oleh Kasi Penkum Kejati Lampung, Heru Widjatmiko.

Dijelaskannya, ketiga tersangka ditahan berdasarkan surat perintah (sprint) nomor 03/RT.1/KJT/01/2013. Hal ini dilakukan lantaran sebagai langkah antisipasi untuk memperkecil hal yang tidak diinginkan. Sebelumnya ketiga tersangka telah dilakukan pemeriksaan selama 4 jam.

"Selanjutnya, tinggal menunggu penghitungan kerugian oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Lampung yang diduga mencapai Rp 1 miliar," paparnya.

Ditambahkannya, ketiga tersangka tersebut, yakni Jorje Manuel Dacosta, calo tanah; Jaka Suyanta, anggota tim pengadaan tanah skala kecil pegawai BPPHP Wilayah IV; dan Suhendra, Ketua Tim Pengadaan Tanah.

Sekedar informasi, Kejati lampung mengindikasikan telah terjadi mark up pembelian tanah yang tidak sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan pengadaan tanah kantor BPPHP Wilayah IV Lampung mendapatkan dukungan biaya pembangunan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2011 senilai Rp 2 miliar.(kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Korupsi BPPHP
 
Pekan Depan, 3 Tersangka Perkara BPPHP Siap Disidangkan
 
Kejati Lampung Siap Sidangkan Tiga Tersangka Korupsi BPPHP
 
Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi BPPHP
 
Kejati Lampung Periksa Tiga Pegawai Kementerian Kehutanan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]