Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Alkes
Kejati Supervise Kasus Alkes Cilegon
Wednesday 24 Oct 2012 09:20:43

Kejaksaan Tinggi Banten (Foto: Ist)
BANTEN, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan supervise terhadap penanganan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Cilegon, Banten tahun 2011 senilai Rp 8,8 miliar.

Terdapat 12 jenis Alkes dalam proyek yang dimenangkan oleh PT. BW asal Serang. Berdasarkan informasi sementara bahwa, harga per item alkes yang akan dipenuhi untuk penunjang medis di rumah sakit milik Pemerintah Kota (Pem­kot) Cilegon di atas harga pasaran. “Kami dan KPK melakukan supervise terhadap kasus yang sedang ditangani Kejari Cilegon tersebut. Hal ini dilakukan agar penanganan perkara cepat selesai atau paling tidak ditingkatkan ke pe­nyidikan. Memang saat ini kasus itu belum ditingkatkan ke penyidikan karena pe­nyidik masih melakukan pendalaman dan bukti lain,” kata Dicky Rahmat Rahardjo, Asintel Kejati Banten kepada Ra­dar Banten, Senin (22/10).

Dijelaskan, supervise dilakukan bukan hanya kepada Kejari Cilegon saja tetapi ke Kejari se-Banten. Pihaknya, melakukan supervise dengan cara melakukan per­temuan tertutup dengan para penyidik yang menangani perkara. Setelah dipa­parkan atau penjelasan maka akan diketahui tingkat kesulitan yang dihadapi pe­nyidik. “Bila ada kesulitan biasanya, ka­mi akan memberikan saran-saran. Untuk per­kara alkes di RSUD Cilegon, itu masih pendalaman. Peme­riksaan saksi-saksi te­rus berjalan. Sejumlah pejabat juga su­dah dimintai keterangan,” ucapnya.

Lalu kapan perkara itu bisa selesai, Dicky mengaku belum mengetahui secara pasti penyelesaian perkara itu. “Saya be­lum dapat informasi dari penyidik. Ta­pi yang jelas dipercepat,” katanya.

Seperti diketahui, Kejari Cilegon sudah memeriksa sejumlah saksi seperti Direktur PT. BW Yayah, Panitia Pengadaan Barang Wanggai, Panitia Penerima Barang Andri, Direktur RSUD Cilegon dr Zainoel Arifin, dan lain-lain.(kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Alkes
 
Buronan Kasus Korupsi Alkes RSUD AW Sjaranie Samarinda Ditangkap di Jakarta
 
Kejaksaan Diminta Lakukan Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Alkes di Tarakan Kaltara
 
Kejagung Lambat Tangani Dugaan Korupsi Alkes RSU Mataher
 
Empat Terdakwa Alkes Paluta Sumut Divonis 9 Tahun 2 Bulan
 
Bupati Labusel Jadi Saksi Alkes di PN Medan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]