Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
PLTA
Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi PLTA Asahan III
Saturday 20 Oct 2012 00:18:43

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sedang mengusut kasus dugaan korupsi mengenai pembebasan lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III di Desa Batu Mamak, Kecamatan Pintu Pohan, Meranti Utara Kabupaten Toba Samosir.

Humas Kejaksaan Tinggi Sumut Marcos Simaremare di Medan, Selasa mengatakan, pihaknya saat ini masih memanggil beberapa warga yang mengetahui penjualan tanah kepada perusahaan PT. PLN untuk pembangunan PLTA Asahan III tersebut.

Pihak Kejati Sumut yang menangani kasus PLTA Asahan III, menurut dia, masih tahap pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dengan memanggil dan memeriksa beberapa penduduk Toba Samosir.

“Tim Kejati Sumut yang telah dibentuk untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi di PLTA Asahan III masih terus bekerja,” kata Marcos.

Bahkan, jelasnya, Tim Kejati Sumut juga turun ke lokasi di Desa Batu Mamak untuk mengumpulkan data mengenai dugaan penjualan tanah negara kepada perusahaan PT. PLN tersebut.

“Kejati Sumut masih terus meminta keterangan terhadap beberapa warga mengenai dugaan penjualan tanah negara tersebut,” kata juru bicara Kejati Sumut itu.

Ketika ditanya mengenai luas tanah negara yang dijual itu, Marcos mengatakan, tidak mengetahuinya, karena penyidik Kejati Sumut masih mengusut.

Begitu juga, katanya, mengenai kerugian penjualan tanah negara tersebut kepada perusahaan PT PLN. “Kita tunggu saja hasil perkembangan mengenai pengusutan kasus PT. PLTA Asahan III. Karena kasus tersebut berdasarkan pengaduan dari masyarakat yang diterima Kejati Sumut,” kata Marcos.

Sementara itu data yang diperoleh menyebutkan, dugaan kasus korupsi pembebasan lahan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan 3 merugikan negara senilai lebih kurang Rp 15,3 miliar.

Kerugian negara tersebut akibat pembebasan tanah seluas lebih kurang 18 hektare di Kecamatan Meranti Pohan Kabupaten Toba Samosir yang dilakukan manajemen PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jaringan Sumatera I. Namun ternyata areal yang dibebaskan itu masuk dalam kawasan hutan lindung atau hutan register.(kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait PLTA
 
PLTA Saguling Penting dalam Suplai Listrik Jawa-Bali
 
Komunitas Gabema Sepakat Bangun PLTA Aek Sirahar
 
Kasus PLTA Asahan III, Kesaksian Bintatar Hutabarat Dinilai Bohong
 
DPR Pertanyakan Progres PLTA Batang Toru dan Pembangkit Belawan
 
Didemo Keluarga, Ahli Waris Lahan PLTA Tonsea PLN Berkelit
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]