Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
PLTA
Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi PLTA Asahan III
Saturday 20 Oct 2012 00:18:43

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sedang mengusut kasus dugaan korupsi mengenai pembebasan lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III di Desa Batu Mamak, Kecamatan Pintu Pohan, Meranti Utara Kabupaten Toba Samosir.

Humas Kejaksaan Tinggi Sumut Marcos Simaremare di Medan, Selasa mengatakan, pihaknya saat ini masih memanggil beberapa warga yang mengetahui penjualan tanah kepada perusahaan PT. PLN untuk pembangunan PLTA Asahan III tersebut.

Pihak Kejati Sumut yang menangani kasus PLTA Asahan III, menurut dia, masih tahap pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dengan memanggil dan memeriksa beberapa penduduk Toba Samosir.

“Tim Kejati Sumut yang telah dibentuk untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi di PLTA Asahan III masih terus bekerja,” kata Marcos.

Bahkan, jelasnya, Tim Kejati Sumut juga turun ke lokasi di Desa Batu Mamak untuk mengumpulkan data mengenai dugaan penjualan tanah negara kepada perusahaan PT. PLN tersebut.

“Kejati Sumut masih terus meminta keterangan terhadap beberapa warga mengenai dugaan penjualan tanah negara tersebut,” kata juru bicara Kejati Sumut itu.

Ketika ditanya mengenai luas tanah negara yang dijual itu, Marcos mengatakan, tidak mengetahuinya, karena penyidik Kejati Sumut masih mengusut.

Begitu juga, katanya, mengenai kerugian penjualan tanah negara tersebut kepada perusahaan PT PLN. “Kita tunggu saja hasil perkembangan mengenai pengusutan kasus PT. PLTA Asahan III. Karena kasus tersebut berdasarkan pengaduan dari masyarakat yang diterima Kejati Sumut,” kata Marcos.

Sementara itu data yang diperoleh menyebutkan, dugaan kasus korupsi pembebasan lahan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan 3 merugikan negara senilai lebih kurang Rp 15,3 miliar.

Kerugian negara tersebut akibat pembebasan tanah seluas lebih kurang 18 hektare di Kecamatan Meranti Pohan Kabupaten Toba Samosir yang dilakukan manajemen PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jaringan Sumatera I. Namun ternyata areal yang dibebaskan itu masuk dalam kawasan hutan lindung atau hutan register.(kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait PLTA
 
PLTA Saguling Penting dalam Suplai Listrik Jawa-Bali
 
Komunitas Gabema Sepakat Bangun PLTA Aek Sirahar
 
Kasus PLTA Asahan III, Kesaksian Bintatar Hutabarat Dinilai Bohong
 
DPR Pertanyakan Progres PLTA Batang Toru dan Pembangkit Belawan
 
Didemo Keluarga, Ahli Waris Lahan PLTA Tonsea PLN Berkelit
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]