Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kejati Sumut
Kejati Sumut Tangkap DPO Mantan Bupati Aceh
Wednesday 15 Apr 2015 02:50:24

mantan Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid saat ditangkap.(Foto: Istimewa)
MEDAN, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menangkap tersangka kasus korupsi yang juga mantan Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid “IAH” di Medan, dimana dalam penangkapan tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera utara bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Agung RI.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera utara Chandra Purnama mengatakan, penangkapan Ilyas A Hamid alias alias Ilyas Pase itu dilakukan pada, Senin (13/4) sekitar pukul 19.00 WIB di rumah tersangka Pondok Seng Diradarma Nomor B.26 Desa Tuntungan 1, Medan.

"IAH” ini udah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2015 oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh," kata Chandra di Medan.

Chandra mengatakan dengan ditetapkannya Ilyas A Hamid menjadi tersangka, tim Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera utara memonitor dan melacak keberadaan tersangka di Medan.

"Kita selalu monitor tersangka, akhirnya kita tangkap tersangka dikediamannya, setelah ditangkap kita akan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan segera menyerahkan tersangka ke Kejati Aceh," kata Chandra.

“IAH” ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terkait kasus dugaan Tipikor pinjaman jangka pendek Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sebesar Rp 7,5 miliar tahun 2009 pada PT Bank Aceh Cabang Lhokseumawe.(Yus/kjs/bh/sya).


 
Berita Terkait Kejati Sumut
 
Kejati Sumut Tangkap DPO Mantan Bupati Aceh
 
Kasus Sirkuit Pancing, 2 Pengusaha Diperiksa Kejati Sumut
 
Kejati Sumut Diminta Usut Proyek Kios Pasar Lalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]