Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
PTPN
Kejati Sulsel Periksa Rekanan PTPN XIV
Tuesday 16 Apr 2013 12:01:33

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel (Foto: Ist)
SULSEL, Berita HUKUM - Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Chaerul Amir menyatakan banyak proyek PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV yang bermasalah karena tidak termasuk perencanaan yang diperuntukkan untuk revitalisasi peningkatan pabrik gula.

"Setelah melakukan pengembangan penyelidikan diketahui banyak proyek-proyek PTPN XIV yang tidak terkait dengan perencanaan untuk peningkatan pabrik gula, justru yang banyak itu untuk proyek-proyek seperti pembuatan jalan dan lainnya. Temuan awal penyidikan, dari anggaran Rp 100 miliar yang disuntikkan pemerintah pusat, sekitar Rp 20-50 miliar dana itu digunakan untuk proyek-proyek yang tidak berkaitan dengan peningkatan mutu pabrik gula. Beberapa rekanan yang sudah diperiksa kejaksaan baik rekanan yang berasal dari Malili, Luwu Timur serta Kabupaten Takalar tidak mampu memberikan sejumlah dokumen yang dibutuhkan penyidik kejaksaan,” ujarnya, Senin (15/4).

"Untuk sementara baru dua rekanan dari Malili dan Takalar yang kami periksa dari beberapa proyek yang dikerjakannya itu tidak sesuai mekanisme, bahkan mereka hanya ditunjuk langsung. Mereka juga tidak mampu memberikan bukti-bukti berupa dokumen atau gambar pekerjaannya, tegas Chaerul,” pungkasnya.(par/kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait PTPN
 
2 Direksi Ditangkap KPK, PTPN III Terkuak Punya Utang Rp 42 Triliun
 
Buruh PTPN I Cot Girek Belum Terima Gaji Selama Sebulan
 
Puluhan Kilometer Jalan Hancur, PTPN I Cot Girek Diam Saja
 
Akhirnya 5.705 Karyawan PTPN I Aceh Terima Pembayaran Gaji
 
PTPN I Aceh Juara Satu POR-BUMN Lima Kali
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]