Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kejati Riau
Kejati Riau dan Kejari Taluk Kuantan Eksekusi Buronan Korupsi
2016-02-18 18:19:04

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
RIAU, Berita HUKUM - Beberapa tahun menjadi buronan, Helfina Adriani yang menilap uang pembangunan ekonomi desa di Kabupaten Kuansing dibekuk Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Taluk Kuantan., Keberadaannya terendus jaksa saat berada di Denpasar, Provinsi Bali.

Ditangkap pada Selasa (16/2) malam, perempuan yang merugikan negara ratusan juta rupiah itu langsung diterbangkan ke Pekanbaru untuk menjalani hukuman.

"Setelah melalui proses administrasi, yang bersangkutan langsung di titipkan ke Lapas perempuan untuk menjalani hukuman," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Muhammad Naim, Rabu (17/2).

Muhammad Naim menjelaskan, Helfina terjerat kasus korupsi kas koperasi dalam program Usaha Ekonomi Desa/Kelurahan Simpan Pinjam (UED/K-SP) di Kuansing.

"Eksekusi dilakukan atas surat putusan PT Riau, Nomor 15/TIPIKOR/PTR tgl 21 Agustus 2014," kata Naim.

Dalam kasus tersebut, Helfinan divonis pidana penjara selama 2 tahun dan uang pengganti Rp 167.747.600, subsidair 6 bulan kurungan.

Data dirangkum, terpidana Memakai uang kas koperasi dalam program Usaha Ekonomi Desa/Kelurahan Simpan Pinjam (UED/K-SP) tanpa prosedur yang benar.

Uang yang seharusnya disetor ke Bank, tidak dilakukannya. Selain itu, ia mengajukan pinjaman fiktif dengan mengajukan nama orang lain.

Eksekusi dilakukan terhadap terpidana di Bali, karena diketahui jika buron kasus Tipikor uang kas koperasi dalam program Usaha Ekonomi Desa/Kelurahan Simpan Pinjam (UED/K-SP) tersebut berada di Bali selama pelariannya.

"Eksekusi dilakukan atas surat putusan PT Riau, Nomor 15/TIPIKOR/PTR tgl 21 Agustus 2014. Yang bersangkutan kita eksekusi, dan kooperatif," ungkap Asisten Intelijen (Assintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muhammad Nai , Rabu (17/2).(Yus/kejaksaan/bh/sya).


 
Berita Terkait Kejati Riau
 
Kejati Riau dan Kejari Taluk Kuantan Eksekusi Buronan Korupsi
 
Susdiarto Akan Lanjutkan Penanganan Kasus Korupsi Di Kejati Riau
 
Kejati Riau Tahan Susilo Mantan Kadis Perkebunan Riau
 
Kajati Riau Bentuk Tim Satgassus Dalam Optimalisasi Pemberantasan Korupsi
 
Kajati Riau Ingatkan Cegah Korupsi Melalui Peran Keluarga
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]