Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kejati Riau
Kejati Riau Tetapkan Tersangka Mantan Direktur BPR Sarimadu, Kampar
Tuesday 01 Jul 2014 02:15:12

Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.(Foto: Istimewa)
RIAU, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (19/6) mengeluarkan surat Perintah Penyidikan No. Print-05/N.4/Fd.1/05/2014 tanggal 19 Mai 2014 untuk menindak lanjuti "Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Fiktif pada BPR Sarimadu Kab. Kampar tahun 2009 s/d 2012 " dan menetapkan tersangka H.MH.,SE,Akt (Mantan Direktur PD. BPR Sarimadu).

Peningkatan status kasus tersebut dari penyelidikan ke Penyidikan dan sekaligus penetapkan H.M.H.,SE,Akt (Mantan Direktur PD. BPR Sarimadu) sebagai tersangka, karena penyidik telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya suatu peristiwa pidana,dugaan tindak pidana korupsi.

Tersangka H.M.H, SE, Akt. selaku Direktur PD. BPR Sarimadu, pada bulan September 2009 s/d 2010 mengajukan kredit fiktif sebesar Rp 1.870.000.000,- dengan mengatasnamakan 17 (tujuh belas) orang debitur tanpa dilakukan analisis, untuk menghindari kredit macet, tersangka pada tahun 2011 melakukan restrukturisasi kembali dengan meningkatkan jumlah plafon pinjaman mengatasnamakan 14 (empat belas) debitur sebesar Rp 2.500.000.000,- (Dua milyar lima ratus juta rupiah), sehingga dengan perbuatan tersangka tersebut daerah atau PD. Sarimadu Kab. Kampar Mengalami kerugian sebesar Rp 3.901.407.491.52,-

Perbuatan tersangka diatur dan diancam Pidana sesuai dengan pasal 2 dan pasal 3 UURI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Demikian rilis pers yang diterima redaksi di Jakarta dari Mukhzan,SH, MH sebagai Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau.(kjs/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kejati Riau
 
Kejati Riau dan Kejari Taluk Kuantan Eksekusi Buronan Korupsi
 
Susdiarto Akan Lanjutkan Penanganan Kasus Korupsi Di Kejati Riau
 
Kejati Riau Tahan Susilo Mantan Kadis Perkebunan Riau
 
Kajati Riau Bentuk Tim Satgassus Dalam Optimalisasi Pemberantasan Korupsi
 
Kajati Riau Ingatkan Cegah Korupsi Melalui Peran Keluarga
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]