Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kejati Riau
Kejati Riau Tetapkan Tersangka Mantan Direktur BPR Sarimadu, Kampar
Tuesday 01 Jul 2014 02:15:12

Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.(Foto: Istimewa)
RIAU, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (19/6) mengeluarkan surat Perintah Penyidikan No. Print-05/N.4/Fd.1/05/2014 tanggal 19 Mai 2014 untuk menindak lanjuti "Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Fiktif pada BPR Sarimadu Kab. Kampar tahun 2009 s/d 2012 " dan menetapkan tersangka H.MH.,SE,Akt (Mantan Direktur PD. BPR Sarimadu).

Peningkatan status kasus tersebut dari penyelidikan ke Penyidikan dan sekaligus penetapkan H.M.H.,SE,Akt (Mantan Direktur PD. BPR Sarimadu) sebagai tersangka, karena penyidik telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya suatu peristiwa pidana,dugaan tindak pidana korupsi.

Tersangka H.M.H, SE, Akt. selaku Direktur PD. BPR Sarimadu, pada bulan September 2009 s/d 2010 mengajukan kredit fiktif sebesar Rp 1.870.000.000,- dengan mengatasnamakan 17 (tujuh belas) orang debitur tanpa dilakukan analisis, untuk menghindari kredit macet, tersangka pada tahun 2011 melakukan restrukturisasi kembali dengan meningkatkan jumlah plafon pinjaman mengatasnamakan 14 (empat belas) debitur sebesar Rp 2.500.000.000,- (Dua milyar lima ratus juta rupiah), sehingga dengan perbuatan tersangka tersebut daerah atau PD. Sarimadu Kab. Kampar Mengalami kerugian sebesar Rp 3.901.407.491.52,-

Perbuatan tersangka diatur dan diancam Pidana sesuai dengan pasal 2 dan pasal 3 UURI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Demikian rilis pers yang diterima redaksi di Jakarta dari Mukhzan,SH, MH sebagai Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau.(kjs/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kejati Riau
 
Kejati Riau dan Kejari Taluk Kuantan Eksekusi Buronan Korupsi
 
Susdiarto Akan Lanjutkan Penanganan Kasus Korupsi Di Kejati Riau
 
Kejati Riau Tahan Susilo Mantan Kadis Perkebunan Riau
 
Kajati Riau Bentuk Tim Satgassus Dalam Optimalisasi Pemberantasan Korupsi
 
Kajati Riau Ingatkan Cegah Korupsi Melalui Peran Keluarga
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]