Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Sawah
Kejati Lampung Tahan Tersangka Korupsi Cetak Sawah
Saturday 13 Apr 2013 23:15:51

Sawah.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
LAMPUNG, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi Lampung menahan tersangka dugaan korupsi program cetak sawah di Kabupaten Mesuji tahun 2011 atas nama Samsul Edi (47) dari pihak rekanan setelah menahan tiga tersangka lainnya. Penahanan Samsul berdasarkan nomor surat perintah (sprint) 04/RT.1/KJT/04/2013 sejak Kamis (11-4), kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Lampung Heru Wijadmiko di Bandarlampung, Jumat (12-4).

Dia menjelaskan bahwa tersangka Samsul Edi dalam kasus cetak sawah itu telah menimbulkan kerugian negara Rp 800 juta berdasarkan perhitungan tim penyidik Kejati Lampung. Perhitungan resmi dari pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum keluar, kata Heru. Samsul Edi membawahi dua gabungan kelompok tani (gakpoktan), yakni Gapoktan Bina Tani dan Makmur jaya.

Sebelum dilakukan penahanan tersangka terlebih dahulu diperiksa dengan 35 pertanyaan. Pemeriksaan ini berlangsung tiga jam. Penahanan itu akan dilakukan sampai 20 hari ke depan, jika dibutuhkan dapat dilakukan perpanjangan penahanan untuk mempermudah meminta keterangan tersangka serta sebagai bentuk pencegahan penghilangan alat bukti, ujar Heru.

Sebelumnya, seperti dikutip dari antaranews.com, Kejati Lampung telah menahan tiga tersangka, yakni Badari (47) sebagai PPK, kemudian Kepala Dinas Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan (DP3) Kabupaten Mesuji Mawardi (52) dengan nomor surat perintah (sprint) 05/RT.1/KJT/04/2013. Tersangka ketiga dengan nomor sprint 06/RT.1/KJT/04/2013 atas nama Farur Rozi (47).

Keempat tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi atas pengelolaan dana dari Kementerian Pertanian senilai Rp 15 miliar. Penyimpangan dilakukan dalam pencetakan sawah, yakni perbedaan konstruksi yang ada dalam perencanaan dengan yang dilakukan di lapangan. Kejati Lampung juga telah menyerahkan 32 dokumen penting ke BPKP Lampung terkait dengan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Pertanian untuk proyek cetak sawah di Kabupaten Mesuji senilai Rp15 miliar.

Penyerahan dokumen tersebut dilakukan oleh penyidik Kejati Lampung kepada auditor BPKP Lampung untuk kelengkapan berkas laporan hasil audit kerugian negara atas perkara tersebut. Dokumen yang diserahkan kepada auditor BPKP Lampung tersebut berasal dari Dinas Pertanian, Perternakan, dan Perikanan Kabupaten Mesuji dan pihak gabungan kelompok tani penerima dana bansos cetak sawah tersebut.(ant/bhc/rby)


 
Berita Terkait Sawah
 
• Waduh, Benih Padi Asal Tiongkok Mengandung Bakteri Sudah Menyebar
 
• Cetak Sawah Baru Harus Perhatikan Aspek Teknis
 
• Lokasi Persawahan Pulau Merbau Juga Akan Dibangun Tanggul Air
 
• TNI Suport Pencetakan Sawah Baru di Provinsi Gorontalo
 
• Kejati Lampung Tahan Tersangka Korupsi Cetak Sawah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]