Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Korupsi BPPHP
Kejati Lampung Siap Sidangkan Tiga Tersangka Korupsi BPPHP
Tuesday 12 Mar 2013 13:08:31

Kejaksaan Tinggi Lampung.(Foto: Ist)
LAMPUNG, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, siap menggelar persidangan tiga tersangka korupsi pengadaan tanah kantor Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah IV Lampung tahun anggaran 2011.

Demikian dikatakan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Lampung, Heru Widjatmiko kepada Tim Redaksi Website Kejaksaan RI, Senin (11/3).

Heru menjelaskan, saat ini perkara ketiga tersangka dalam tahap pemberkasan dan dilanjutkan membuat surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang.

“Sebelum masuk ke tahap persidangan, berkasnya sudah diteliti oleh Jaksa Peneliti, kemudian berkas ketiganya telah selesai dan kini siap untuk di sidangkan,” paparnya.

Sekedar informasi, berdasarkan hasil perhitungan dari BPKP negara telah dirugikan sebesar Rp 1 miliar dari proyek pengadaan tanah kantor BPPHP Lampung.

Dalam perkara ini tiga tersangka, yakni Jorje Manuel Dacosta calo tanah, Jaka Suyanta anggota tim pengadaan tanah skala kecil dan juga pegawai BPPHP Wilayah IV, serta Suhendra Ketua Tim Pengadaan Tanah.

Heru menjelaskan ketiga tersangka merupakan pengerucutan dari hasil pemeriksaan 17 saksi yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Pengadaan tanah kantor BPPHP Wilayah IV Lampung mendapatkan dukungan anggaran pembangunan APBN tahun anggaran 2011 senilai Rp 3 miliar.

Dalam proyek ini, penyidik Kejati Lampung menemukan indikasi telah terjadi penggelembungan (mark up) dana untuk pembelian tanah yang tidak sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 miliar.(dbs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Korupsi BPPHP
 
• Pekan Depan, 3 Tersangka Perkara BPPHP Siap Disidangkan
 
• Kejati Lampung Siap Sidangkan Tiga Tersangka Korupsi BPPHP
 
• Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi BPPHP
 
• Kejati Lampung Periksa Tiga Pegawai Kementerian Kehutanan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]