Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Korupsi BPPHP
Kejati Lampung Siap Sidangkan Tiga Tersangka Korupsi BPPHP
Tuesday 12 Mar 2013 13:08:31

Kejaksaan Tinggi Lampung.(Foto: Ist)
LAMPUNG, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, siap menggelar persidangan tiga tersangka korupsi pengadaan tanah kantor Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah IV Lampung tahun anggaran 2011.

Demikian dikatakan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Lampung, Heru Widjatmiko kepada Tim Redaksi Website Kejaksaan RI, Senin (11/3).

Heru menjelaskan, saat ini perkara ketiga tersangka dalam tahap pemberkasan dan dilanjutkan membuat surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang.

“Sebelum masuk ke tahap persidangan, berkasnya sudah diteliti oleh Jaksa Peneliti, kemudian berkas ketiganya telah selesai dan kini siap untuk di sidangkan,” paparnya.

Sekedar informasi, berdasarkan hasil perhitungan dari BPKP negara telah dirugikan sebesar Rp 1 miliar dari proyek pengadaan tanah kantor BPPHP Lampung.

Dalam perkara ini tiga tersangka, yakni Jorje Manuel Dacosta calo tanah, Jaka Suyanta anggota tim pengadaan tanah skala kecil dan juga pegawai BPPHP Wilayah IV, serta Suhendra Ketua Tim Pengadaan Tanah.

Heru menjelaskan ketiga tersangka merupakan pengerucutan dari hasil pemeriksaan 17 saksi yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Pengadaan tanah kantor BPPHP Wilayah IV Lampung mendapatkan dukungan anggaran pembangunan APBN tahun anggaran 2011 senilai Rp 3 miliar.

Dalam proyek ini, penyidik Kejati Lampung menemukan indikasi telah terjadi penggelembungan (mark up) dana untuk pembelian tanah yang tidak sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 miliar.(dbs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Korupsi BPPHP
 
Pekan Depan, 3 Tersangka Perkara BPPHP Siap Disidangkan
 
Kejati Lampung Siap Sidangkan Tiga Tersangka Korupsi BPPHP
 
Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi BPPHP
 
Kejati Lampung Periksa Tiga Pegawai Kementerian Kehutanan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]