Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kejati Lampung
Kejati Lampung Periksa 24 Camat
Wednesday 03 Oct 2012 00:23:07

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung (Foto: Ist)
LAMPUNG, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa 24 orang camat di Kabupaten Lampung Timur atas dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2011 dengan nilai sekitar Rp 3,2 miliar.

"Pemeriksaan ini terkait atas dugaan korupsi dana bansos Lampung Timur untuk bidang olahraga", kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Heru Widjatmiko, di Bandarlampung, Senin.

Dia menyebutkan, pemeriksaan puluhan camat tersebut dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB. Sebanyak 24 camat tersebut pemeriksaannya pada dua ruangan yang berbeda.

"Pemeriksaan ini pun hanya sebatas saksi saja, karena mereka yang mengetahui dan menerima dana bansos dari KONI", ujar Heru pula.

Heru menegaskan, pihak Kejaksaan belum menetapkan tersangka, karena pemeriksaan masih berjalan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.

Namun, kasus tersebut sudah masuk ke dalam tahap penyidikan, untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi ini.

Kasus ini didasari atas pengaduan warga yang menerima dana tidak sesuai dengan yang diberikan atau ada penyerahan uang tidak sesuai dengan yang diterima, bahkan ada penerima dana itu yang fiktif, ujar dia lagi.

"Dana bansos selama ini menjadi ladang korupsi yang paling rawan bagi para pejabat, dan sangat rentan penyimpangannya", kata dia pula.(kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kejati Lampung
 
Kejati Lampung Inventarisasi Aset Alay
 
Kejati Lampung Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan
 
Kejati Lampung Tahan Tersangka Korupsi Dana Sertifikasi Guru
 
Kejati Lampung Periksa 24 Camat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]