Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kejati Lampung
Kejati Lampung Inventarisasi Aset Alay
Sunday 22 Feb 2015 06:52:09

Sugiharto Wiharjo alias Alay.(Foto: tribunnews)
BANDAR LAMPUNG, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menginventarisasi aset Sugiharto Wiharjo alias Alay terpidana kasus korupsi 18 tahun. Vonis kasasi MA menghukum Alay selama 18 tahun penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp106 miliar subsider 2 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Sri Harijati Pujilestari menjelaskan pihaknya menerima laporan lisan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung terkait putusan lengkap MA, menurutnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) meminta untuk melakukan inventarisasi terhadap aset-aset Alay yang akan dieksekusi.

Kepala Kejaksaan Tinggi (kajati) Lampung pada, Kamis (19/2) lalu mengatakan, “Putusan resmi Alay memang sudah diterima Jumat (13/2), Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) juga sudah melaporkan lisan dan akan menginventarisasi aset Alay yang banyak itu. Jadi, masih dipelajari,” ujarnya.

Sri menjelaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) meminta waktu untuk memikirkan langkah setelah putusan lengkap dari MA dikirimkan ke Kejari Bandar Lampung.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari), kata dia, segera melakukan eksekusi terhadap aset Alay juga kepada yang bersangkutan, Dia menjelaskan ada tiga barang bukti (BB) dalam berkas MA yang akan dieksekusi Kejari.(Yus/kjs/bhc/sya)



 
Berita Terkait Kejati Lampung
 
Kejati Lampung Inventarisasi Aset Alay
 
Kejati Lampung Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan
 
Kejati Lampung Tahan Tersangka Korupsi Dana Sertifikasi Guru
 
Kejati Lampung Periksa 24 Camat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]