Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Lampung Utara
Kejati Lampung Dalami Korupsi Dana Sertifikasi Lampura
Wednesday 21 Aug 2013 22:42:03

Kejaksaan Tinggi Lampung (Foto: Ist)
LAMPUNG, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sedang mendalami Dugaan korupsi dana sertifikasi guru di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang mengusut saat ini sedang mengkonfirmasi Bank Lampung cabang Kotabumi untuk mengetahui proses pencairan dana tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Heru Widjatmiko mengatakan, pendalaman penyelidikan indikasi dugaan korupsi ini sedang di lakukan oleh timnya.

"Ketika dikonfirmasi sisa dana tersebut hanya Rp. 600 ribu, padahal mekanisme sebenarnya jika belum ada yang dibayarkan seharusnya dana yang ada tetap disimpan di rekening," kata dia.

Mekanismenya itu tetap berada di kas daerah jika belum dibayarkan, untuk dialokasikan ke tahun selanjutnya. Tapi dana ini sudah dicairkan semua dan tidak kembali dialokasikan lagi, katanya.

Menurut dia, dalam waktu dekat penyidik Kejati Lampung akan memeriksa pegawai bank bagian kasir, mengingat ada beberapa cek yang dicairkan dan belum diketahui jumlahnya. "Ada juga penyaluran melalui bank lain, seperti Bank Mandiri dan BRI," ungkapnya.

Dikatakannya, konfirmasi ini dilakukan untuk mengetahui jumlah total keseluruhan guru yang menerima dana sertifikasi, serta berapa dana yang telah disalurkan.

Terkait kasus tersebut, sebelumnya Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampura. Ditaksir kerugian indikasi korupsi ini mencapai Rp 7,7 miliar.(yus/kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Lampung Utara
 
Lama Buron, Kader PDIP Lampura Ditangkap
 
Saksi KPU Lampung Utara: Tidak Ada Keberatan Percepatan Penghitungan Suara
 
Kejati Lampung Dalami Korupsi Dana Sertifikasi Lampura
 
Polres Lampung Utara Belum Memastikan Motif Pembacokan Wartawan Harian Bongkar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]