Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kejati Kaltim
Kejati Kaltim menjadi Jaksa Pengacara Negara PT Hutama Karya Wilayah III
2017-05-23 20:19:54

Foto bersama usai penandatanganan kerjasama Kejati Kaltim menjadi JPN pada PT. Hutama Karya (Persero) Wilayah III.(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Dilangsungkan MoU kerjasama antara PT Hutama Karya (Persero) Wilayah III Kalimantan pada tanggl 23 Mai 2017 dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) yang resmi menjadi Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada PT. Hutama Karya (Persero) Wilayah III Kalimantan dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara.

Naskah kerjasama keduanya dilangsungksn di aula Kejati Kaltim, penandatanganan kerja sama oleh Kajati Kaltim di wakilkan Wakil Kejati Ksltim Yusuf, SH dan dari PT Hutama Karya (Persero) Wilayah III Kalimantan oleh Muh Ery Sugiarto,ST selaku Kepala Wilayah.

Wakajati Kaltim Yusuf mengataksn bahwa, kerjasama ini disepakati tanpa adanya sukses fee dan selama dua tahun kedepan dan menjadi payung hukum kedua lembaga, namun menangani perkara perdata dan tata usaha negara, ?melalui surat kuasa khusus untuk memberikan bantuan hukum terhadap perkara.

"Jadi kita ini pasif, kalau mereka mau mengadakan pakai Pengacara sendiri silahkan, atau pakai Pengacara yang profesional silahkan, cuma kita tawarkan, bahwa pengacara itu? cuma-cuma, gratis no success fee, tidak ada fee, kita ada 557 Cabang JPN di mana-mana, ujar Yusuf.

Wakajati juga mengatakan, dengan kerjasama ini bukan berarti melindungi atau menutupi jika ditemukan adanya indikasi korupsi di kegiatan-kegiatan proyek yang dikerjakan kontarktor nasional milik pemerintah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan jika ada oknum yang diduga terindikasi korupsi, maka pasti ditangani oleh tim pidana khusus, terang Yusuf.

"Jika BUMN atau BUMD sudah kerjasama dan ditemukan atau dilaporkan adanya indikasi korupsi, tetap didampingi Pengacara negara, namun untuk oknumnya diserahkan kepada aparat yang menangani tindak pidana korupsi," ujar Yusuf

Yusuf juga menegaskan bahwa, pandangan masyarakat yang perlu diubah, karena lembaganya yang harus diselamatkan bukan orangnya/ oknum yng diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi, tapi rahasia tetap dijaga, tegas Yusuf.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kejati Kaltim
 
Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR
 
Diduga Korupsi Rp 50 Milyar, Kejati Kaltim Eksekusi IR Dirut Perusda PT MGRM
 
Bankaltimtara Jalin Kerjasama Dengan Kejati Kaltim Untuk Selamatkan Kredit Macet
 
Kejati Kaltim Menahan 2 dari 8 Tersangka Korupsi Dana Hibah NPC
 
Kejati Kaltim Amankan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Diduga Terkait Dana Hibah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]