Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kejati Kaltim
Kejati Kaltim Resmi Bentuk Tim Satgassus Penyelesaian Perkara Tipikor
2017-03-09 22:13:44

Tampak foto bersama Kajati Kaltim Fadil Zumhana, berserta para Jaksa P3TPK di Aula kantor Kejati Kaltim.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kajati Kaltim) Fadil Zumhana, di Aula kantor Kejati Kaltim di Jl. Bung Tomo Samarinda Seberang pada, Kamis (9/3) resmi membentuk Satuan Petugas Khusus Penanganan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK).

Untuk memperkuat kerja satuan Kejaksaan Kaltim, sebanyak 27 Jaksa diambil sumpah untuk dipilih sebagai Jaksa yang bertugas khusus mengusut perkara-perkara korupsi di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara).

Tim Satgassus P3TPK Kejati Kaltim sebanyak empat tim, berdasarkan Surat Perintah Kajati Kaltim No : PRINT-038/Q.4/Cp.2/03/2017. Tim I dipimpin Jaksa Sukoco, Tim II dipimpin Edhi Nursapto, Tim III dikoordinir Agus Kurniawan dan Tim IV dikoordinir Masril.

Kepala Kejati Kaltim, Fadil Zumhana yang didampingi Wakajati M Yusuf serta para Asisten dan Kepala Kejari se Kabupaten/Kota seKaltim dalam keterangan Pers nya d gedung Satgassus mengingatkan agar tim Satgassus P3TPK bekerja dengan lurus sesuai koridor hukum.

"Usut tuntas perkara-perkara korupsi dan saya akan back up sepenuhnya anggota saya yang bekerja lurus sesuai aturan hukum dan tidak boleh ada intervensi, kalau ada intervensi saya akan laporkan ke Jampidsus dan Jaksa Agung," tegas Kajati.

Terkait dengan adanya beberapa kasus yang telah dihentikan atau SP3 oleh Kajati, sebelumnya atau Kajari, Fadil mengatakan meghormati keputusan yang dilakukan oleh Kejati sebelumnya dan Kajari, namun kalau elemen masyarakat tidak puas dapat melakukan upaya praperadilkan, tambah Fadil.

"Keputusan penghentian penyidikan oleh Kajati sebelumnya dan Kajari, saya menghormati namun elemen masyarakat yang tidak puas dapat mengajukan praperadilan," pungkas Kajati Fadil.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kejati Kaltim
 
Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR
 
Diduga Korupsi Rp 50 Milyar, Kejati Kaltim Eksekusi IR Dirut Perusda PT MGRM
 
Bankaltimtara Jalin Kerjasama Dengan Kejati Kaltim Untuk Selamatkan Kredit Macet
 
Kejati Kaltim Menahan 2 dari 8 Tersangka Korupsi Dana Hibah NPC
 
Kejati Kaltim Amankan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Diduga Terkait Dana Hibah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]