Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kejati Kaltim
Kejati Kaltim Incar Korupsi Proyek Pengadaan Barang dan Jasa pada Disdik Kaltim
Monday 24 Dec 2012 21:25:15

Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, Risal Nurul Fitri SH.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Tim Pidana Khusus sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan Kaltim, yaitu proyek pengadaan software dan hardware Pembelajaran Berbasis Tik/I-Tutor.Net, dengan anggaran APBD Kaltim Tahun 2009 senilai mencapai Rp 10 Miliar.

Hal tersebut diungkapkan Risal Nurul Fitri SH, Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim kepada wartawan beberapa hari yang lalu. Risal Nurul Fitri mengatakan pihaknya tengah menyelidiki proyek pengadaan software dan hardware Pembelajaran Berbasis Tik/I-Tutor.Net, dengan anggaran APBD Kaltim Tahun 2009 senilai Rp 10 Milyar lebih pada Dinas Pendidikan Kaltim. "Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan tengah kita selidiki," ujar Risal.

Sumber yang diperoleh pewarta bahwa proyek tersebut telah diumumkan pada tanggal 21 Oktober 2009 dan dimenangkan oleh PT BJ dengan nilai penawaran sebesar Rp 9.502.500.000, belakangan diketahui proyek tersebut diduga direkayasa atas persekongkolan dengan panitia lelang sehingga menentukan PT JB sebagai pemenang.

Dugaan lain dimana pada saat pengumuman lelang panitia mencantumkan merek "I-Tutor.Net", namun oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), panitia mengubah pengumuman tersebut dengan menghilangkan I-Tutor.Net dan dibuat dengan nama PT BJ.

Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam melakukan penyelidikan kasus korupsi pengadaan Software dan Hardware pada Disdik Kaltim ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan kasus korupsi proyek Perpustakaan Digital senilai Rp 4,2 Miliar dan kasus pengadaan alat peraga di Disdik Kaltim senilai Rp 5 miliar.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Kejati Kaltim
 
Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR
 
Diduga Korupsi Rp 50 Milyar, Kejati Kaltim Eksekusi IR Dirut Perusda PT MGRM
 
Bankaltimtara Jalin Kerjasama Dengan Kejati Kaltim Untuk Selamatkan Kredit Macet
 
Kejati Kaltim Menahan 2 dari 8 Tersangka Korupsi Dana Hibah NPC
 
Kejati Kaltim Amankan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Diduga Terkait Dana Hibah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]