Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kejati Kalimantan Barat
Kejati Kalbar Penjarakan 2 Tersangka Korupsi SPK Fiktif Senilai Rp 8,2 M
2021-08-26 21:40:16

Kajati Kalbar Dr Masyhudi SH MH pada saat memberikan siaran pers (Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) kembali melakukan upaya penegakan hukum, setelah memiliki dua alat bukti, untuk menetapkan dua orang tersangka kredit fiktif perbankan. Kedua tersangka yakni Ahmad Bin Mahmud dan Uray Nurdin akhirnya dijebloskan ke penjara.

"Ada dua orang yang diduga melakukan kejahatan tindak pidana korupsi dengan cara masing-masing tersangka yaitu menandatangani SPK yang isinya direkayasa/fiktif," ujar Kajati Kalbar Dr Masyhudi, SH, MH dalam siaran persnya yang diterima BeritaHUKUM.com di Jakarta, pada, Kamis (26/8).

Menurut Masyhudi kedua tersangka ditahan karena mendatangani SPK fiktif, seolah-olah telah terjadi proses pengadaan barang atau jasa tanpa melalui lelang atau tender karena dilakukan dengan cara penunjukan langsung (PL).

"Padahal proses tersebut tidak pernah dilaksanakan," kata Masyhudi seraya mengatakan akibat perbuatan kedua tersangka tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,2 miliar.

Namun, berkat kepiawaian Masyhudi, dibawah Komandonya tim penyidik Kejati Kalbar bergerak cepat. Hal itu terbukti, karena pihaknya telah berhasil melakukan pemulihan kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar, yang dititipkan ke Bank Mandiri.

IIronisnya mbuh Masyhudi, walaupun kedua tersangka ini telah menerima dana kredit pengadaan baran dan jasa (KPBJ) senilai Rp358,5 juta, namun hingga kini uangnya belum dikembalikan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Oleh sebab itu keduanya ditahan.

"Kedua tersangka lansung ditahan selama 20 hari. Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat," imbuhnya.

Karena tujuannya ungkap Masyhudi dengan dilakukan penahanan, berarti penegakan hukum telah kami lakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Dengan demikian diharapkan pelayanan di perbankan semakin dipercaya,
sehingga kedepan peluang ekonomi semakin membaik.

"Dengan penegakan hukum ini diharapkan kondisi Perbankan semakin kondusif dan membaik agar kondisi keuangan negara Indonesia khususnya daerah Kalbar semakin sehat kondisi keuangannya," pungkasnya.(bh/ams)


 
Berita Terkait Kejati Kalimantan Barat
 
Kejati Kalbar Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Ruko Perumnas
 
Tim Tabur Tangkap Buronan Kejati Kalbar di Klaten
 
Jumat Barokah, Kejati Kalbar Bersama IAD Bagi-bagi Uang dan Voucher BBM
 
Setelah WBK, Kejati Kalbar Optimis Raih Predikat WBBM
 
Kejati Kalbar Penjarakan 2 Tersangka Korupsi SPK Fiktif Senilai Rp 8,2 M
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]