Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
Kejati Kalbar Melakukan Vaksin Bersama 200 Orang
2021-03-10 19:40:10

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr Masyhudi saat di vaksin (Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) telah melaksanakan Vaksinasi tahap I yang dilakukan dengan protokol kesehatan. Karena pemberian vaksin dilakukan pembatasan jumlah orangnya, untuk membatasi jumlah kerumuman.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr Masyhudi SH MH, menyatakan pemberian vaksin Covid-19 tahap I ini, dilaksanakan mulai dari Pejabat Struktural terlebih yaitu Kajati, Wakajati, Para Asisten dan kepada seluruh pegawai, Kamdal, Pramubhakti termasuk Office Boy kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Jumlah keseluruhan kurang lebih 200 orang.

"Pemberian vaksin Covid-19 tahap I ini, dimulai dari Pejabat Struktural seperti saya sendiri, lalu Wakajati, Para Asisten dan kepada seluruh pegawai, Kamdal, Pramubhakti termasuk Office Boy kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Karena kami sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kejaksaan yang merupakan pelayanan publik, sehingga menjadi kelompok yang diprioritaskan untuk mendapat vaksinasi Covid-19 tersebut," ujarnya kepada Beritahukum.com via WhatsApp pada Rabu (10/3).

Masyhudi menjelaskan ada beberapa hal yang perlu dipahami masyarakat, karena Vaksin ini Halal dan pilihan terbaik pemerintah untuk melindungi warga masyarakat dari virus Corona. Dimana vaksin juga telah melalui uji klinis, data imunogenisitas dan data efikasi vaksin berdasarkan hasil uji klinis tahap I, tahap II dan tahap III.

"Masyarakat tidak penuhi cemas, takut, was-was, atau ragu-ragu untuk melaksanakan vaksin ini. Ikuti keputusan & anjuran pemerintah dan inilah yang terbaik yang dilaksanakan," jelasnya.

Kendati demikian, imbuh Masyhudi setelah vaksin kita harus tetap melaksanakan protokoler kesehetan dan melaksanakan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.

"Tetap melaksanakan protokol kesehatan dan melaksanakan 5M. Serta jaga kebersihan, jaga kesehatan dengan berolahraga & makan makanan yang dapat meningkatkan imun tubuh dan istirahat yang cukup," pungkasnya.(bh/ams)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
• Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
• Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
• Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
• Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
• Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]