Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
DPO
Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
2022-01-15 21:50:41

Kajati Kalbar, Dr Masyhudi, SH, MH.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah 14 tahun menjadi Buronan,Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) yang dikomandoi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar DR Masyhudi, SH, MH, akhirnya berhasil menangkap dan memenjarakan DPO berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak bernama Drs. Sholikin (57 tahun).

Kajati Kalbar DR Masyhudi, SH, MH menyatakan terpidana Drs. Sholikin jadi DPO sejak Tahun 2008. Dia kami amankan di Jl Adisucipto, Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu, Provinsi Kalimantan Barat, dan selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

"Terpidana Drs. Sholikin, melakukan korupsi bersama-sama dengan Erfan Effendi SH, saksi Ir. H. Muhammad Menos Erry, MM., Drs. M Yusuf Abdullah, Drs. R Sudaryono Teguh Wibowo, Sehono SH, Prof. Abdul Bari Azed SH MH, Imam Santoso SH MM, Johanes Sri Triswoyo SH, G Edy Suyanto, Andi Taha dan Alfiansyah, kesebelas terpidana lainnya tersebut telah menjalankan pidana penjara," ujarnya via Whatsapp kepada Beritahukum.com pada, Sabtu (15/1).

Menurut Masyhudi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1894K/Pid.Sus/2013 Tanggal 3 Juni 2014 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 22/PID.SUS/2013/PT.PTK Tanggal 3 Juli 2013 terpidana Drs. Sholikin diputus terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana Ketentuan Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Akibat perbuatan terpidana mengakibatkan kerugian negara sebesar uang ganti rugi tanah LP Klas IIA Pontianak sebesar Rp. 12.3 milyar

"Sebagai terpidana dia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan 6 enam bulan, serta pidana denda sebesar Rp. 50 juta. Tapi dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ujarnya.

Nah, pada Jumat, 14 Januari 2022, DPO terpidana Drs. Sholikin diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pontianak untuk dieksekusi di Lapas II A Pontianak.

Sebagai orang nomor satu di Kajati Kalbar DR, Masyhudi, SH, MH, menghimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan press, ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain belum tertangkap, untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar Informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) / Buronon Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu : HYPERLINK https://kejati-kalbar.go.id/

"Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon "Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan Buron / DPO," pungkasnya.(bh/ams)


 
Berita Terkait DPO
 
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
 
Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
 
Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
 
DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
 
Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]