Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Korupsi BLU
Kejati Jawa Tengah Tetapkan Rektor Unsoed Sebagai Tersangka Korupsi BLU
Monday 20 May 2013 12:34:16

Edi Yuwono (Rektor Unsoed).(Foto: Ist)
JATENG, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah segera menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi terhadap tiga tersangka skandal korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) 2010-2012, salah satunya Edi Yuwono (Rektor Unsoed).

Menurut Arnold Angkowe (Kajati Jawa Tengah), saat ini penyidik di kejari Purwokerto sedang menyelesaikan pemberkasan kasus korupsi tersebut. “Para tersangka sudah dikenakan pencekalan ke luar negeri,” ujarnya.

Kejaksaan sudah melaksanakan ekspos perkara dan menetapkan tiga tersangka, diantaranya adalah Edi Yuwono, Winarto Hadi sebagai Kepala UPT Percetakan dan Penerbitan Unsoed, serta Suadmaji sebagai Asisten Senior Manajer CSR PT Antam).

Ketiganya diduga terlibat skandal korupsi penyelewengan dana hibah kerjasama Unsoed dengan PT Antam sebesar Rp 5,8 miliar, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 2 miliar, dana tersebut adalah program CSR untuk rehabilitasi lahan bekas tambang pasir besi di Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Purworejo.

Lanjut Arnold, “tersangka bisa bertambah, kami masih mendalami,” ungkapnya. Meski sudah menetapkan status tersangka, namun Kejari Purwokerto belum menahan ketiganya, Kejaksaan menganggap mereka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.


Edy Yuwono (Rektor Universitas Jenderal Soedirman), Purwokerto, Jawa Tengah, terancam penjara 20 tahun setelah dia dan dua orang lainnya dijadikan tersangka korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) kampusnya.

Mereka di jerat dengan pasal 2,3,9 dan 12b Undang Undang Tindak Pidana Korupsi yang salah satunya tentang dugaan gratifikasi.

Untuk diketahui, Mereka diduga menyelewengkan dana hibah kerja sama Universitas Jenderal Soedirman dan PT Antam Rp 5,8 miliar, dana program coorporate social responsibility (CSR) untuk rehabilitasi lahan bekas tambang pasir besi di Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Purworejo, serta investasi penggemukan sapi Rp. 400 juta.(sun/kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Korupsi BLU
 
• Kejari Purwokerto Menahan Rektor Unsoed
 
• Kejati Jawa Tengah Tetapkan Rektor Unsoed Sebagai Tersangka Korupsi BLU
 
• Kejari Purwokerto Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Korupsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]