Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Kredit Fiktif Mandiri
Kejati Jatim Bidik Oknum Bank Mandiri
Tuesday 05 Feb 2013 08:50:28

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.(Foto: Ist)
SURABAYA, Berita HUKUM - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tengah membidik pihak pengaju kredit dan oknum Bank Mandiri dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Bank Mandiri Surabaya, Senin (4/2).

Pihak penyidik meyakini keterlibatan keduanya, terutama adalah pihak pengaju kredit, bahkan penyidik sudah menjamin pengaju kredit kemungkinan besar sebagai tersangka.

Rohmadi, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan, pihaknya sudah mengantongi tersangka inisial T guna dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini.

Kepala Kejati Jatim Arminsyah mengatakan, belum ada tersangka, tapi baru calon (tersangka).

Dia menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman. Soal kerugian negara akibat dugaan korupsi ini, kata Arminsyah masih belum bisa dipastikan. Namun berdasarkan data yang berhasil dihimpun, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 8 miliar.

Diberitakan sebelumnya, sejak pertengahan 2012 lalu Kejati Jatim mengusut dugaan korupsi di Bank Mandiri karena ada laporan tentang pelanggaran prosedur pemberian kredit. Diduga, kredit yang diajukan pemohon "T" fiktif, karena ketika memproses pengajuan kredit keluar dari prosedur yang ditetapkan. Akibatnya, negara dirugikan Rp 8 miliar.(kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Kredit Fiktif Mandiri
 
Kejati Jatim Bidik Oknum Bank Mandiri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]