Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Kredit Fiktif Mandiri
Kejati Jatim Bidik Oknum Bank Mandiri
Tuesday 05 Feb 2013 08:50:28

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.(Foto: Ist)
SURABAYA, Berita HUKUM - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tengah membidik pihak pengaju kredit dan oknum Bank Mandiri dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Bank Mandiri Surabaya, Senin (4/2).

Pihak penyidik meyakini keterlibatan keduanya, terutama adalah pihak pengaju kredit, bahkan penyidik sudah menjamin pengaju kredit kemungkinan besar sebagai tersangka.

Rohmadi, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan, pihaknya sudah mengantongi tersangka inisial T guna dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini.

Kepala Kejati Jatim Arminsyah mengatakan, belum ada tersangka, tapi baru calon (tersangka).

Dia menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman. Soal kerugian negara akibat dugaan korupsi ini, kata Arminsyah masih belum bisa dipastikan. Namun berdasarkan data yang berhasil dihimpun, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 8 miliar.

Diberitakan sebelumnya, sejak pertengahan 2012 lalu Kejati Jatim mengusut dugaan korupsi di Bank Mandiri karena ada laporan tentang pelanggaran prosedur pemberian kredit. Diduga, kredit yang diajukan pemohon "T" fiktif, karena ketika memproses pengajuan kredit keluar dari prosedur yang ditetapkan. Akibatnya, negara dirugikan Rp 8 miliar.(kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Kredit Fiktif Mandiri
 
Kejati Jatim Bidik Oknum Bank Mandiri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]