Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Buku SMPN
Kejati DKI Didesak Usut Kasus Pengadaan Buku SMPN
Tuesday 08 Jan 2013 09:17:54

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI diminta mengusut kasus dugaan korupsi Pengadaan Buku Bahan Ajar SMP Negeri dan MTS Negeri Kelas VII pada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012, karena proses lelang disinyalir sarat Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang berpotensi merugikan negara Rp 8,7 miliar.

Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Senin (7/1). Selain diduga merugikan negara, juga akan sangat merusak moral bangsa dan tidak membuat efek jera. Padahal alokasi anggaran untuk pendidikan mencapai 25% dari APBN.

Boyamin menduga kuat adanya indikasi penyimpangan prosedur dan ketentuanhukum dimana peserta lelang lain digugurkan panitia bukan karena melanggar ketentuan dan atau persyaratan yang substansial, tetapi lebih karena mencari-cari alasan.

“Hal tersebut jelas adanya dugaan penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur serta adanya rekayasa untuk memenangkan peserta tender tertentu. Inilah bentuk penyimpangan awal korupsi yang harus diusut pihak Kejaksaan Tinggi DKI maupun KPK,” tukasnya.

Boyamin menjelaskan, pemenang lelang urutan pertama adalah PT Golden Web dengan nilai penawaran Rp. 17.921.520.540,00. Penawaran yang diajukan PT Golden Web merupakan penawaran urutan ke 10 dari 11 peserta. Namun penawaran yang diajukan pemenang lelang urutan pertama ternyata jauh lebih tinggi daripada penawaran terendah yang diajukan perusahaan itu.

Sekedar pemberitahuan, Temprina Media Grafika yang mengajukan penawaran senilai Rp 9.194.400.000,00, pun dikalahkan sehingga terdapat selisih penawaran sebesar Rp 8.727.120.540,00. Dengan demikian diduga kuat adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dan memperkaya pihak lain.(sun/kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Buku SMPN
 
Kejati DKI Didesak Usut Kasus Pengadaan Buku SMPN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]