Jaksa telah menetapkan" /> BeritaHUKUM.com - Kejati Aceh Sidik Kasus Korupsi Yayasan Cakradonya Lhokseumawe

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Yayasan
Kejati Aceh Sidik Kasus Korupsi Yayasan Cakradonya Lhokseumawe
Tuesday 25 Mar 2014 09:57:33

Gedung Bundar Pidana Khusus, Kejaksaan RI.(Foto: BH/mdb)
Banda Aceh, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh segera menurunkan Tim Penyidik ke Lhokseumawe untuk memeriksa tersangka "DY", Pendiri Yayasan Cakradonya Lhokseumawe sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk yayasan Cakredonya senilai Rp. 1 miliar.

Jaksa telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dana hibah yang bersumber dari Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat (Isra) Setda Aceh tahun 2010, Selain "DY" yang juga Sekdako Lhokseumawe, dua tersangka lagi dalam kasus itu adalah "RM" (27) dan "AN" (48) selaku direktur dan sekretaris yayasan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeeri (Kajari) Lhokseumawe, Royani SH , (18/3) mengatakan kami dikabari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bahwa mereka akan menurunkan tim ke Lhokseumawe untuk memeriksa tersangka dan saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Yayasan Cakradonya senilai satu miliar rupiah “.

Dikatakan, tim diturunkan ke Lhokseumawe untuk memudahkan proses pemeriksaan saksi dan tersangka sebelumnya pemeriksaan di Kejati. “Pemeriksaan akan dilakukan di Kejari Lhokseumawe. Jadwalnya kalau saya tidak salah Rabu atau Kamis pekan depan,” ungkap Royani yang didampingi Kasi Pidana Khusus, Yusnar Senin (24/3).(bhc/yus)


 
Berita Terkait Yayasan
 
50 Tahun YHK, Tutut Soeharto : Telah Banyak Kerja Nyata yang Ditorehkan
 
MK Tolak Uji UU Yayasan
 
DPR dan Pemerintah: UU Yayasan untuk Mengembalikan Fungsi Yayasan
 
Tuntut Hak, Pembina Yayasan Perbaiki Permohonan Uji Materi UU Yayasan
 
Kejati Aceh Sidik Kasus Korupsi Yayasan Cakradonya Lhokseumawe
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]