Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kejati Aceh
Kejati Aceh Periksa 18 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Rp 17,6 Miliar
Friday 21 Dec 2012 08:49:43

Kejaksaan Tinggi Aceh.(Foto: Ist)
ACEH, Berita HUKUM - Tim Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dalam tiga hari terakhir sudah merampungkan pemeriksaan terhadap 18 saksi dari 19 saksi yang terdaftar. Salah satu di antara saksi yang diperiksa yaitu Rektor Unsyiah Prof Dr Ir Samsul Rizal MEng yang menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kasi Penkum/Humas Kejati Aceh Amir Hamzah SH, Kamis (20/12) mengatakan, tim Jaksa penyidik dalam kasus Unsyiah bertekat menyelesaikan kasus dugaan korupsi senilai Rp 17,6 miliar ini dalam waktu secepatnya.

“Tim Jaksa sebetulnya ingin kasus ini cepat tuntas ditangani pada tingkat penyidikan dan segera dapat menetapkan tersangka,” katanya.

Tetapi, kata Amir Hamzah, dalam kenyataannya tidak bisa dilakukan segera dalam penetapan tersangka. Sebab ketika dimintai keterangan sejumlah saksi dalam kasus ini permasalahan yang terungkap semakin panjang.

“Sehingga Jaksa penyidik terpaksa memanggil lagi saksi yang sudah pernah diperiksa untuk dimintai keterangannya kembali, termasuk penambahan saksi baru,” katanya. Dia sebutkan dalam tiga hari terakhir tim Jaksa penyidik sudah memeriksa 18 saksi, enam di antaranya diperiksa, Kamis (20/12) kemarin.

Dari enam saksi yang diperiksa kemarin, empat diantaranya adalah mahasiwa penerima bantuan beasiswa. Sedangkan dua orang lainnya, Ketua Komite Beasiswa Aceh 2010, QY dan Ketua Pelaksana Pengelolaan pada Program Pendidikan Guru Kejuruan Unsyiah 2009-2010, TK.

Sementara sebelumnya, Senin (17/12) lalu, enam dari tujuh saksi diperiksa. Salah satunya adalah Rektor Unsyiah Prof Dr Ir Samsul Rizal MEng selaku Ketua Pengelola Dana JPD Unsyiah 2009-2010.

“Saksi Eddy akan dijadwal ulang lagi pemeriksaannya oleh tim penyidik,” kata Amir Hamzah. Kemudian, Selasa (18/12) lalu, Jaksa penyidik memeriksa enam orang saksi, lima diantaranya adalah mahasiswa penerima bantuan beasiswa, dan seorang saksi lain adalah Drs Amri Oemar (Kasubbag Keuangan dan Kepegawaian FKIP Unsyiah selaku Wakil Kepala Urusan Keuangan pada Program Gurdacil Aceh 2009-2010).

Sedangkan, Jaksa penyidik juga sudah menjadwalkan akan memeriksa dua saksi lagi yaitu, Nirwana SE selaku Pembantu Pemegang Uang Muka Kerja (PPUMK) FKIP Unsyiah, dan Drs Sulastri MSi selaku Pembantu Dekan II FKIP Unsyiah.(kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kejati Aceh
 
70 Kasus Korupsi Berhasil Ditangani Kejaksaan Aceh
 
Kejati Aceh Periksa 18 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Rp 17,6 Miliar
 
Terdakwa Kasus 220 Milyar Hilang, Kejati Aceh Harus Bertanggung Jawab
 
Kejati Aceh Periksa Pejabat Rektor Unsyiah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]