Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
PDAM
Kejari Trenggalek Mantan Direktur PDAM Menjadi Tersangka
Tuesday 06 Nov 2012 16:04:16

Kejaksaan Negeri Trenggalek.(Foto: Ist)
JATIM, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, menetapkan mantan direktur PDAM Suprapto sebagai tersangka korupsi dana penyertaan modal senilai Rp4,5 miliar pada APBD perubahan 2008.

"Kami menyimpulkan adanya penyimpangan dan potensi kerugian negara dalam penggunaan dana tersebut, hari ini secara resmi status penyelidikan kami tingkatkan menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka inisial 'S' (Suprapto), mantan direktur PDAM Trenggalek," kata Kajari Trenggalek, Adianto, Senin.

Penetapan tersangka tersebut setelah tim kejaksaan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap belasan saksi, mulai dari karyawan PDAM Trenggalek, mantan bupati serta mantan sekretaris daerah.

Kejaksaan menduga telah terjadi penyimpangan dana senilai Rp800 juta, yang seharusnya digunakan untuk membiayai proyek pipanisasi tetapi justru digunakan untuk proyek pembukaan jalan menuju sumber air bayong di Desa Botoputih, Kecamatan Bendungan. Padahal proyek tersebut telah ditanggung oleh APBN.

Adianto menambahkan, proyek jalan tersebut juga tidak melalui tahapan lelang sesuai dengan peraturaan presiden nomor 84 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa yang berlaku pada saat itu.

setiap proyek-proyek besar harus melalui proses pengusulan sebelumnya dan tidak bisa langsung ditetapkan dalam jangka waktu yang singkat.

Persetujuan penyertaan modal senilai Rp4,5 miliar tersebut dilakukan pada ABPD Perubahan tahun 2008, bersamaan dengan kucuran proyek APBN berupa pemipaan jaringan induk PDAM di Desa Bayong, Kecamatan Bendungan melalui satuan kerja pengembangan kinerja pengelolaan air minum Direktorat Jenderal Cipta Karya, Jawa Timur.

"Proyek APBN itu tentunya sudah komplit meliputi jaringan pemipaan termasuk mobilisasi, pengangkutan dan segala macamnya, sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak, tapi kenapa sebagian dana penyertaan modal PDAM tadi justru di gunakan untuk proyek tersebut (pembangunan jalan)," ujarnya.

Tim penyidik kejaksaan mengaku akan lebih mendalami kasus tersebut pada tahap penyidikan, termasuk adanya dugaan dobel anggaran antara APBN dengan APBD.

"Yang jelas penyidikan penggunaan dana penyertaan modal itu kami berpedoman pada perbup (peraturan bupati) nomor 4 tahun 2007 tadi, di sana sudah jelas untuk apa dana Rp4,5 miliar itu digunakan," kata Adianto.(kjs/bhc/rby).


 
Berita Terkait PDAM
 
• Tim Tabur Kejati Sumut Berhasil Tangkap Buronan Pejabat di PDAM Tirtanadi Medan
 
• Terkait Pasokan Air, Tokoh Masyarakat Labuan Bajo Sesalkan Sikap PDAM
 
• Diduga Korupsi, Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo Dilaporkan ke Kejaksaan
 
• PDAM: Sungai Mahakam Terkoneksi Air Asin, Distribusi Air ke Pelanggan Terganggu
 
• PATTIRO: Cegah Kebocoran di PDAM, Sudah Waktunya Perlindungan Whistleblower
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]