Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Korupsi Dana Rapat
Kejari Tahan Mantan Sekretaris DPRD Bandung
Thursday 11 Oct 2012 10:06:19

Kejaksaan Negeri bandung (Foto: Ist)
BANDUNG, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Bandung menahan mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung berinisial EH, tersangka kasus korupsi penggelembungan dana rapat tahun anggaran 2008-2010.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandung Rinaldi Umar di Bandung, Selasa, mengatakan penahanan tersebut dilakukan setelah pelimpahan tahap kedua tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum. EH saat ini masih aktif menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Kota Bandung.

"Mulai ditahan hari ini selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.

Menurut Rinaldi, EH ditahan bersama dengan dua tersangka lain kasus tersebut berinisial AK dan EF. Setelah penahanan ketiga tersangka, Rinaldi mengatakan, berkas dakwaan tersebut diharapkan dapat disempurnakan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.

Menurut Rinaldi, modus penggelembungan dilakukan dengan cara menaikkan biaya tagihan yang tertulis di kuitansi dari harga sesungguhnya.

Ketiga tersangka antara lain menggelembungkan biaya akomodasi rapat DPRD Kota Bandung yang dilakukan di beberapa hotel serta biaya makan minum anggota dewan selama rapat tersebut berlangsung.

"Misalnya untuk biaya hotel yang sesungguhnya Rp10 juta di kuitansi digelembungkan menjadi Rp 20 juta. Penggelembungan itu berlangsung selama tahun anggaran 2008 hingga 2010," jelas Rinaldi.

Hasil perhitungan sementara sampai saat ini, lanjut dia, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 650 juta akibat perbuatan tiga tersangka tersebut.(gnr/kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Korupsi Dana Rapat
 
• Kejari Tahan Mantan Sekretaris DPRD Bandung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]