Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Korupsi Dana Jamas
Kejari Tahan Anggota DPRD Bojonegoro
Wednesday 26 Sep 2012 00:07:15

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro (Foto: Ist)
BOJONEGORO, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, akhirnya menahan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Nur Hadi, ke dalam Lembaga Permasyarakatan (lapas) Kelas IIa Bojonegoro, Selasa (25/09)

Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro itu diduga ikut serta dalam perkara korupsi dana Jasmas 2010 senilai Rp127 miliar dengan tersangka Kepala Desa Sambong, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro, Munjiatun. Tersangka Munjiatun ditahan pihak Kejaksaan pada Senin (10/09) lalu.

Nur Hadi sebelumnya diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi. Namun dari keterangan yang diberikan kemudian tim jaksa penyidik menetapkan status Saksi menjadi tersangka. Tersangka diperiksa selama setengah jam. "Setelah dilakukan perundingan, atas keterangan yang diberikan kita kemudian menetapkan saksi sebagai tersangka, dan langsung menahannya", kata Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tugas Utoto, melalui Kasi Intelejen Kejari, Nusirwan Sahrul, Selasa (25/9).

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan penahanan yakni, tersangka diduga ikut serta, memberikan kesempatan untuk melakukan korupsi, dan membuat Laporan pertanggungjawaban (LPJ) palsu dalam pelaksanaan korupsi Jasmas untuk pembangunan, Kantor balai desa, Masjid Al Muttaqin, dan polindes desa setempat.

Kapasitas Anggota Dewan, sebagai pengusul tersangka diduga mengetahui aliran dana dan menghalangi proses hukum dengan membuat LPJ baru. "Tersangka berusaha membuat LPJ double, untuk menutupinya", ungkap Nusirwan didampingi Kasipidum, Wahyu.(gnr/bhc/opn)


 
Berita Terkait Korupsi Dana Jamas
 
Kejari Tahan Anggota DPRD Bojonegoro
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]