Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Korupsi Dana Jamas
Kejari Tahan Anggota DPRD Bojonegoro
Wednesday 26 Sep 2012 00:07:15

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro (Foto: Ist)
BOJONEGORO, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, akhirnya menahan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Nur Hadi, ke dalam Lembaga Permasyarakatan (lapas) Kelas IIa Bojonegoro, Selasa (25/09)

Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro itu diduga ikut serta dalam perkara korupsi dana Jasmas 2010 senilai Rp127 miliar dengan tersangka Kepala Desa Sambong, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro, Munjiatun. Tersangka Munjiatun ditahan pihak Kejaksaan pada Senin (10/09) lalu.

Nur Hadi sebelumnya diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi. Namun dari keterangan yang diberikan kemudian tim jaksa penyidik menetapkan status Saksi menjadi tersangka. Tersangka diperiksa selama setengah jam. "Setelah dilakukan perundingan, atas keterangan yang diberikan kita kemudian menetapkan saksi sebagai tersangka, dan langsung menahannya", kata Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tugas Utoto, melalui Kasi Intelejen Kejari, Nusirwan Sahrul, Selasa (25/9).

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan penahanan yakni, tersangka diduga ikut serta, memberikan kesempatan untuk melakukan korupsi, dan membuat Laporan pertanggungjawaban (LPJ) palsu dalam pelaksanaan korupsi Jasmas untuk pembangunan, Kantor balai desa, Masjid Al Muttaqin, dan polindes desa setempat.

Kapasitas Anggota Dewan, sebagai pengusul tersangka diduga mengetahui aliran dana dan menghalangi proses hukum dengan membuat LPJ baru. "Tersangka berusaha membuat LPJ double, untuk menutupinya", ungkap Nusirwan didampingi Kasipidum, Wahyu.(gnr/bhc/opn)


 
Berita Terkait Korupsi Dana Jamas
 
• Kejari Tahan Anggota DPRD Bojonegoro
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]