Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Narkoba
Kejari Surakarta Musnahkan Senpi dan Narkoba
Wednesday 07 Nov 2012 23:50:35

Kejaksaan Negeri Surakarta.(Foto: Ist)
SURAKARTA, Berita HUKUM - Kantor Kejaksaan Negeri Surakarta terasa berbeda pada Selasa (6/11). Sejumlah pejabat Muspida menyaksikan pemusnahan barang bukti berupa narkoba, amunisi dan senpi. Sempat terjadi ketegangan karena amunisi yang dimusnahkan oleh personil Detasemen Pemeliharaan Peralatan Angkatan Darat meledak meski bisa dilokalisir di kotak besi yang rapat.

Sejumlah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Surakarta, Selasa (6/11). Sejumlah pejabat Muspida seperti Kapolresta Kombes Asjimain, Kajari Ricardo Sitinjak, Ketua Pengadilan Negeri Herman Hutapea, Wakil Ketua DPRD Supriyanto dan Kepala Kesbanglinmas Suharso hadir untuk menjadi saksi pemusnahan 70 gram narkoba ratusan butir amunisi dan satu pucuk senjata api revolver.

Didahului dengan upacara singkat pemusnahan dilakukan oleh tujuh personil angkatan darat dari Detasemen Pemeliharaan Peralatan Surakarta. Sempat terjadi ketegangan karena kotak besi tempat membakar amunisi meledak. Proses pemusnahan berlangsung sekitar setengah jam.

Menurut Komandan Detasemen Pemeliharaan Peralatan Letkol Edi Junaidi, acara pemusnahan di halaman kantor kejaksaan ini termasuk langka. Karena biasanya pemusnahan dilakukan di lapangan yang luas dan jauh dari pemukiman. Sebagian besar barang bukti yang di musnahkan ini merupakan barang bukti kasus kepemilikan senjata api dengan terdakwa Bahrunaim yang ditangkap Densus 88 di kampung Mertodranan Pasar Kliwon pada 9 November 2010. Bahrunaim sendiri akhirnya terkena pasal kepemilikan senjata dan saat ini sudah menyelesaikan masa hukumannya.(kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]