Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Korupsi Buku Pelajaran
Kejari Surakarta Eksekusi Mantan Kepala Dispora
Friday 29 Mar 2013 20:01:22

Kejaksaan Negeri Surakarta.(Foto: Ist)
SURAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Surakarta mengeksekusi Pradja Suminta, mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dispora) setempat ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Solo, Kamis (28/3).

Terpidana kasus korupsi buku ajar tahun 2003 Kota Surakarta senilai Rp 3,7 miliar tersebut langsung dibawa ke Rutan usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Solo.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surakarta Erfan Suprapto, kejaksaan mengambil langkah tersebut setelah mendapat surat dari Mahkamah Agung tentang vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan atas kasus korupsi pengadaan buku ajar Kota Surakarta 2003.

"Eksekusi putusan kasasi MA kepada Prajda Suminta dilakukan, dan kita kirim ke Rutan untuk menjalani hukuman sesuai vonis dari MA," katanya.

Menurut dia, terpidana Pradja Suminta memang sempat menjalani sidang PK di PN Surakarta. Pada sidang itu, dengan mendatangkan seorang saksi kolega Pradja saat menjabat sebagai Kadisdikpora.

Jaksa Penuntut Umum Budi Sulistyanto mengatakan, saksi tersebut menguatkan adanya bukti baru yang menerangkan bahwa terpidana tidak ikut terlibat dalam pengadaan buku ajar 2003. Tetapi, pihaknya membantah bukti baru (novum) yang ditunjukkan dalam sidang tersebut.

Menurut dia, bukti baru yang diajukan oleh terpidana isinya sama dengan lampiran memori banding yang diajukan di sidang tingkat pertama. Sehingga, pihaknya menganggap bukan bukti baru.(gnr/kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Korupsi Buku Pelajaran
 
• Kejari Surakarta Eksekusi Mantan Kepala Dispora
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]