Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Korupsi Buku Pelajaran
Kejari Surakarta Eksekusi Mantan Kepala Dispora
Friday 29 Mar 2013 20:01:22

Kejaksaan Negeri Surakarta.(Foto: Ist)
SURAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Surakarta mengeksekusi Pradja Suminta, mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dispora) setempat ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Solo, Kamis (28/3).

Terpidana kasus korupsi buku ajar tahun 2003 Kota Surakarta senilai Rp 3,7 miliar tersebut langsung dibawa ke Rutan usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Solo.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surakarta Erfan Suprapto, kejaksaan mengambil langkah tersebut setelah mendapat surat dari Mahkamah Agung tentang vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan atas kasus korupsi pengadaan buku ajar Kota Surakarta 2003.

"Eksekusi putusan kasasi MA kepada Prajda Suminta dilakukan, dan kita kirim ke Rutan untuk menjalani hukuman sesuai vonis dari MA," katanya.

Menurut dia, terpidana Pradja Suminta memang sempat menjalani sidang PK di PN Surakarta. Pada sidang itu, dengan mendatangkan seorang saksi kolega Pradja saat menjabat sebagai Kadisdikpora.

Jaksa Penuntut Umum Budi Sulistyanto mengatakan, saksi tersebut menguatkan adanya bukti baru yang menerangkan bahwa terpidana tidak ikut terlibat dalam pengadaan buku ajar 2003. Tetapi, pihaknya membantah bukti baru (novum) yang ditunjukkan dalam sidang tersebut.

Menurut dia, bukti baru yang diajukan oleh terpidana isinya sama dengan lampiran memori banding yang diajukan di sidang tingkat pertama. Sehingga, pihaknya menganggap bukan bukti baru.(gnr/kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Korupsi Buku Pelajaran
 
Kejari Surakarta Eksekusi Mantan Kepala Dispora
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]