Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Surabaya
Kejari Surabaya Kembalikan Berkas Korupsi Kadishub
Tuesday 29 Jan 2013 09:01:37

Kejaksaa Negeri Surabaya.(Foto: Ist)
SURABAYA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Surabaya untuk kedua kalinya mengembalikan berkas Kadishub tersebut pada pihak penyidik dari Polrestabes Surabaya, Senin (28/1).

Saat ini pihak kejaksaan kembali mengembalikan berkas perkara dari penyidik Polrestabes Surabaya. Pengembalian berkas ini dilakukan setelah pihak kejaksaan sempat menerima pelimpahan, namun karena ada beberapa petunjuk yang harus dipenuhi pihak kepolisian maka berkas dikembalikan pada penyidik.

Pihak kejaksaan terpaksa mengembalikan karena salah satunya terkait dengan pembuktian yang bisa melemahkan dalam persidangan. Dimana salah satunya mengenai dugaan penyuapan dengan tersangka utama Eddi. Pihak kejaksaan harus berhati-hati dalam mempelajari berkas perkaranya, sehingga tidak mentah saat dipersidangan.

Kasi Pidsus Kejari Surabaya Nurcahyo Jungkung Madyo membenarkan bahwa berkas tersebut telah dikelmbalikan untuk kedua kalinya. ”Kami tidak bisa menjelaskan kekurangannya apa saja. Yang pasti berkasnya sudah kami kirim ke penyidik,” tegasnya, kemarin.

Menurut Nurcahyo pada intinya kekurangan tersebut menyangkut syarat formil dan meteriil. Syarat formil yaitu mengenai susunan administrative berkas yang diajukan. Sedangkan materiil terkait dengan pembuktian perkara yang dilimpahkan. ”Pokoknya masih ada kekurangan,” tandasnya.

Dalam perkara ini Eddi, ditetapkan penyidik Polrestabes Surabaya dalam dugaan penyimpangan dalam pengelolaan ponten Terminal Purabaya. Karena saat dugaan kasus ini mencuat Eddi menjabat kepala UPTD Terminal Purabaya.

Dia diduga terlibat dalam gratifikasi pada 2009. Sebuah rekanan menyebut adanya setoran ke pejabat UPTD Terminal Purabaya untuk memenangi pengelolaan ponten terminal sebesar Rp 500 juta. Sehingga Eddi yang saat itu menjabat kepala terminal mendapat tudingan sebagai pelakunya.(sm/kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Surabaya
 
Rektor Unair Digugat di PTUN Surabaya
 
Fraksi Demokrat Dukung Wisnu Sakti Wawali Surabaya
 
Puasa-Lebaran, BI Jatim Sediakan Rp 11,9 triliun Uang Pecahan di 500 Lokasi
 
Awal Ramadhan, Komuditas di Surabaya Melangit
 
Puasa-Lebaran, Pegadaian Surabaya Sediakan Modal Tak Terbatas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]