Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kejaksaan Negeri Sragen
Kejari Sragen Berhasil Selamatkan Uang Korupsi di RSUD dr Soehadi Sebesar Rp 2,1 Milyar
2020-03-05 23:32:12

Kepala Kejaksaan Negeri Sragen Syarief Sulaeman Nahdi bersama Tim penyidik.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Sragen, dibawah komando Syarief Sulaeman Nahdi berhasil menyita uang kerugian negara sebesar Rp 2,1 Milyar dari tersangka Rahardyan Wahyu Utomo dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pengadaan Sentra Operasion Komer (OK) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soehadi Prijonegoro Kabupaten Sragen tahun 2016.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiono, uang yang dikembalikan oleh tersangka RW senilai Rp 2.106.766.740, dari pengembalian kerugian keuangan negara.

Besaran uang yang dikembalikan tersebut, kata Hari berdasarkan dari hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah. Berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKN) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Selanjutnya uang sebanyak Rp 2.106.766.740,- akan menjadi barang bukti guna memperkuat pembuktian di depan persidangan," ujar Hari dalam siaran persnya, Kamis (5/3) di Jakarta.

Sprindik

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan bahwa berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang telah ditandatanganinya, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara Proyek Pengadaan Sentra Operasion Komer (OK) pada RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Kabupaten Sragen Tahun 2016 itu.

Adapun ketiga tersangka itu yakni, pertama dr. Djoko Sugeng Pudjianto (DS) selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Direktur RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Kabupaten Sragen Tahun 2016.

Kedua, Nanang Yulianto Eko Budi Raharjo, S. Farm, Apt, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen / PPK," dan ketiga, Rahardyan Wahyu Utomo, SH. selaku Direktur PT. Fabrel Medikatama (Penyedia Barang).

"Ketiga tersangka sudah kami tahan di rumah tahanan Negara (Rutan) Sragen pada Kamis 27 Februari 2020," ujar Syarief via WhassApp kepada pewarta Berita Hukum, Kamis (5/3).

Lebih lanjut menurutnya, setelah berkas penyidikan lengkap, perkara tindak pidana korupsi tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk di sidangkan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang, tandasnya.(bh/ams)


 
Berita Terkait Kejaksaan Negeri Sragen
 
Kejari Sragen Berhasil Selamatkan Uang Korupsi di RSUD dr Soehadi Sebesar Rp 2,1 Milyar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]