Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Penggelapan Uang
Kejari Sleman Tangkap DPO Kasus Penggelapan Uang
Thursday 18 Apr 2013 00:24:46

Ilustrasi.(Foto: Ist)
SLEMAN, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman kembali menangkap satu lagi buronan terpidana kasus penggelapan uang senilai Rp 1,3 miliar.

Benny Hendrawan (55) diamankan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman di rumahnya di Gang Timor-timur, Jalan Kaliurang, Rabu (17/4) sekitar pukul 13:30 WIB. Dengan tertangkapnya Benny Hendrawan, kini jumlah DPO Kejari Sleman tinggal 14 orang.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sleman, Agus Eko Purnomo mengatakan, sudah selama beberapa minggu pihaknya melakukan pengamatan di rumah terpidana. "Setelah pasti, kami lalu menjemputnya," terang Agus saat ditemui di kantor Kejari Sleman.

Kasus yang menjerat Benny berawal dari kerja sama bisnis peternakan ayam dengan Sugito, warga Bumijo Lor. Peternakan tersebut berlokasi di Turi, Sleman. Keduanya menyepakati modal sistemsharing.

Enam tahun berjalan, Benny dilaporkan atas tuduhan penggelapan uang hasil produksi telur dan ayam afkir. Uang hasil penjualan senilai total Rp 1,3 miliar diketahui masuk ke rekening pribadi Benny.

Dari hasil pemeriksaan hakim di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Benny dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 374 KUHP dengan hukuman dua tahun penjara. Namun karena tiga kali pemanggilan yang bersangkutan tidak datang, Kejari akhirnya memasukan Benny ke DPO 2012.

Kepala Kejari Sleman Yacob Hendrik Pattipeiloha, mengungkapkan putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Sesuai dengan Pasal 270 KUHAP, jaksa berwenang melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.(kjs/bhc/rbby)


 
Berita Terkait Kasus Penggelapan Uang
 
Jangan Kriminalisasi Kasus Rektor Universitas Muhammadiyah Buton
 
Oknum Petugas dan Relawan Terindikasi Telibat Penggelapan Bantuan Muslim Rohingya
 
Kasus Penggelapan Kades Siumbatu Lambat, Warga Lapor Propam Polda Sulteng
 
PT Solid Black Gold Digeledah, Ravi Ungkapkan Ada Upaya Kriminalisasi
 
Meilisa Terpidana Kasus Rp 68 Miliar Diringkus Tim Kejaksaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]