Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Korupsi Lahan Sitandu
Kejari Serang Segera Akan Mengeksekusi M Hules
Wednesday 17 Oct 2012 08:23:40

Kejaksaan Negeri Serang (Foto: Ist)
SERANG, Berita HUKUM - Terdakwa korupsi pe­ngadaan lahan Sistem Pertanian Terpadu (Sitandu) senilai Rp 67 miliar, M Hules, segera akan dieksekusi. Pi­hak Kejaksaaan Negeri (Kejari) Se­rang hanya tinggal menunggu tan­datangan kepala Kejari untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut.

Pelaksanaan eksekusi M Hules, di­utarakan Kepala Seksi Pidana Khu­sus (Kasi Pidsus) Kejari Serang Tri­yono Rahyudi, Minggu (14/10). “Kami siap melakukan eksekusi se­suai perintah putusan MA. Kami ju­ga sudah terima putusan tersebut. Un­tuk eksekusi tinggal menunggu tandatangan Pak Kejari saja.

MA memutuskan, me­nerima kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan tertanggal 17 september 2012 itu, M Hules sebagai pembeli lahan divonis lebih berat dari vonis Majelis Hakim tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banten. MA memvonisnya lima ta­hun penjara, denda Rp 500 juta sub­sidair hukuman badan selama lima bulan.

Terdakwa juga diwajibkan mem­bayar denda sebesar Rp 22,7 miliar de­ngan ketentuan, bila dalam waktu se­bulan terdakwa tak mampu me­lunasi, harta benda disita. Jika harta benda yang disita tak mencukupi untuk membayar denda, diganti dengan hukuman penjara selama dua tahun.

Diketahui, pada tingkat banding, ter­dakwa M Hules, Ari Arifin, dan Dedy Suwandi masing-masing di­ganjar dua tahun penjara. Putusan PT. Banten, tertanggal 28 Desember 2011, itu juga menyatakan bahwa ke­tiga terdakwa masing-masing wa­jib membayar denda Rp 500 ju­­ta. Majelis Hakim PT Banten meng­­hapus kewajiban ketiga terdak­wa mengembalikan keuangan negara karena ketiga terdakwa dinilai tidak memiliki kepentingan untuk meraup keuntungan dalam proyek APBD Provinsi Banten tahun 2009 dan 2010 tersebut.(sm/kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Korupsi Lahan Sitandu
 
Kejari Serang Segera Akan Mengeksekusi M Hules
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]