Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Pasar
Kejari Samarinda Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Proyek Pasar Baka
2018-12-03 19:33:52

Ilustrasi. Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda.(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Baka di Samarinda Seberang tahun anggaran 2014 - 2015 senilai Rp 15 milyar dengan kerugian negara berkisar diatas Rp 1 milyar dan telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Nanang Ibrahim, SH melalui Kasi Pidsus Kejari Samarinda Yohansen Silitonga, SH kepada pewarta BeritaHUKUM.com pada, Senin (3/12).

Dikatakan Yohansen bahwa hasil gelar perkara yang dilakukan Tim Penyidik pada Rabu (28/11) lalu, sementara menetapkan 2 tersangka yang diduga terlibat langsung dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Baka di Samarinda Seberang yang merugikan keuangan negara.

"Hasil gelar perkara Rabu (28/11) Tim Penyidik sementara menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu SS selaku PNS dan SA selaku Kontraktor," ujar Kasi Pidsus Yohansen, Senin (3/12).

Jadi hari ini hari pertama keduanya SS dan SA masing-masing didampingi Kuasa Hukumnya diperiksa sebagai tersangka, terang Yohansen.

"Kedua tersangka SS dan SA masing-masing didampingi Kuasa Hukum di periksa sebagai tersangka," ujar Kasi Pidsus.

Disinggung mengenai nilai kerugian negara, Yohansen mengatakan pastinya untuk sementara belum dibuka karena masih progres angka, sementara diatas Rp 1 milyar pastinya nanti, jelasnya.

Kedua tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primer Pasal 2 ayat (1) dan Subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pungkas Yohansen Sitonga, SH, Kasi Pidsus Kejari Samarinda.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Pasar
 
• Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar
 
• Harga Kebutuhan Masyarakat Melonjak, Legislator Nilai Pemerintah Tidak Mampu Perbaiki Mekanisme Pasar
 
• Sulaiman Sade Mantan Kepala Dinas Pasar Samarinda Divonis 8 Tahun Penjara
 
• Pedagang Pasar Umum Gianyar Minta Pemda Tunda Revitalisasi
 
• Mantan Kadis Pasar Samarinda Sulaiman Sade dkk Didakwa Lakukan Korupsi Pasar Baqa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]