Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Pasar
Kejari Samarinda Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Proyek Pasar Baka
2018-12-03 19:33:52

Ilustrasi. Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda.(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Baka di Samarinda Seberang tahun anggaran 2014 - 2015 senilai Rp 15 milyar dengan kerugian negara berkisar diatas Rp 1 milyar dan telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Nanang Ibrahim, SH melalui Kasi Pidsus Kejari Samarinda Yohansen Silitonga, SH kepada pewarta BeritaHUKUM.com pada, Senin (3/12).

Dikatakan Yohansen bahwa hasil gelar perkara yang dilakukan Tim Penyidik pada Rabu (28/11) lalu, sementara menetapkan 2 tersangka yang diduga terlibat langsung dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Baka di Samarinda Seberang yang merugikan keuangan negara.

"Hasil gelar perkara Rabu (28/11) Tim Penyidik sementara menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu SS selaku PNS dan SA selaku Kontraktor," ujar Kasi Pidsus Yohansen, Senin (3/12).

Jadi hari ini hari pertama keduanya SS dan SA masing-masing didampingi Kuasa Hukumnya diperiksa sebagai tersangka, terang Yohansen.

"Kedua tersangka SS dan SA masing-masing didampingi Kuasa Hukum di periksa sebagai tersangka," ujar Kasi Pidsus.

Disinggung mengenai nilai kerugian negara, Yohansen mengatakan pastinya untuk sementara belum dibuka karena masih progres angka, sementara diatas Rp 1 milyar pastinya nanti, jelasnya.

Kedua tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primer Pasal 2 ayat (1) dan Subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pungkas Yohansen Sitonga, SH, Kasi Pidsus Kejari Samarinda.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Pasar
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar
 
Harga Kebutuhan Masyarakat Melonjak, Legislator Nilai Pemerintah Tidak Mampu Perbaiki Mekanisme Pasar
 
Sulaiman Sade Mantan Kepala Dinas Pasar Samarinda Divonis 8 Tahun Penjara
 
Pedagang Pasar Umum Gianyar Minta Pemda Tunda Revitalisasi
 
Mantan Kadis Pasar Samarinda Sulaiman Sade dkk Didakwa Lakukan Korupsi Pasar Baqa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]