Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kejari Samarinda
Kejari Samarinda Tetap Usut Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas DPRD
Friday 11 Sep 2015 20:52:29

Ketua DPRD Kota Samarinda Alphad Syarif diruang kerjanya pada, Jumat (12/9).(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA , Berita HUKUM - Kendati saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) lakukan pemeriksaan terhadap para Anggota Dewan DPRD Samarinda, yang berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakuksn oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur adanya dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Samarinda tahun anggaran 2011.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Samarinda, Abdul Muis, SH kepada pewarta BeritaHUKUM.com di ruang kerjanya beberapa hari lalu mengatakan bahwa, walaupun saat dilakukan penyelidikan baik anggota dewan ditahun 2011 yang masih aktif saat ini dan sudah tidak aktif lagi rame-rame melakukan pembayaran, namun pemeriksaan terhadap para anggota dewan tererbut tetap dilakukan, jelas Muis.

"Hasil temuan BPK tahun 2012 atas terhadap anggaran perjalanan dinas DPRD Samarinda tahun 2011 dan para anggota dewan dimaksud betlomba-lomba melakukan pembayaran, namun pemeriksaan tetap dilakukan," ujar Abdul Muis.

Dikatakan Muis pula bahwa, hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan ada sekitar 37 Anggota Dewan tahun 2011 yang tersandung korupsi dengan total senilai Rp 209 juta, dari total tersebut ada anggota dewan yang telah membayar sesaat setelah adanya temuan BPK, dan ada yang membayar setelah dilakukan pemeriksaan, terang Muis.

Modus yang dilakukan adalah pulang lebih cepat dari dana yang sudah dianggarkan dan sisa uang masuk ke kantong pribadi. Dari kerugian negara tersebut, angka terbesar yang dikantongi anggota dewan adalah Rp 47 juta dan yang terkecil Rp 276.000,- Nilai tersebut merupakan selisih dari harga tiket. Semisal, kunjungan kerja selama empat hari, tapi ada yang dua hari atau tiga hari sudah pulang duluan, jelas Muis.

Kasi Pidsus Kajari Samarinda yang di konfirmasi pewarta kembali pada, Jumat (12/9) mengatakan, dari jadwal yang akan dilakukan terhadap Anggota Dewan sebanyak 12 orang yang saat ini masih aktif antara lain:

1. H. Sarwono
2. Misirah
3. Mursyid
4. Suharna
5. Achmad Sukamto
6. H. Darmansyah
7. H. Jafar Abdul Gafar
8. H. Siswadi
9. Achmad Fananza
10. Saiful
11. Sugiono, dan
12. Mas Hari Rais

Dari ke 12 Anggota Dewan yang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan, 10 orang Anggota Dewan telah nemenuhi panggilan dan 2 orang dinyatakan belum memenuhi panggilan Jaksa yaitu Siswadi dan Achmad Sukamto, terang Muis.

Sementara, Ketua DPRD Kota Samarinda Alphad Syarif diruang kerjanya pada, Jumat (12/9) mengatakan, terkait anggota dewan yang diperiksa tentang hasil temuan BPK terkait uang perjalanan dinas yang merugikan keuangan negara, tidak ada masalah, karena setelah disampaikan semuanya baik anggota dewan yang masih aktif maupun tidak aktif lagi sudah dibayar semua, saya yang bayar langsung ke kejaksaan pake uang saya, jelas Alphad Syarif.

"Masalah anggota dewan yang di prtiksa kejaksaan tidak ada masalah karena hanya masalah selisih harga tiket da
n semuanya sudah dibayar, saya sendiri yang keluarkan uang pribadi saya, untuk bayar langsung d ikejaksaan," ujar Alphad Syarif.

Sebelumnya, Prof. Sarosa Homongpranoto, Pengamat Hukum pada Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda yang di konfirmasi di ruang kerjanya beberapa hari lalu mengatakan bahwa, dugaan kasus korupsi perjalanan dinas yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Negeri Samarinda, walaupun anggota dewan beramai ramai mengembalikan uang tersebut tidak serta merta kasus hukumnya selesai begitu saja, hal ini kembalikan kepada Jaksa sebagai penyidik, jelas Sarosa.

"Walau uang kerugian negara telah dikembalikan tidak serta merta berhenti disitu saja, namun perbuatan uang dinas itu sudah dikembalikan, namun tidak menghentikan perbuatan korupsinya, ya kembali kepada jaksanya," tegas Sarosa.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kejari Samarinda
 
Besok Senin, Pengadilan Negeri Samarinda Mulai Gelar Sidang Tatap Muka
 
Gelapkan Uang dan Barang Jaminan Rp 1,1 Milyar, Tersangka RJ Pegawai PT Pegadaian Samarinda di Ditahan Kejaksaan
 
Kejari Samarinda Tahun 2022 Menyelamatkan Rp 5 Milyar dan Menangkap 3 Buronan
 
Kejari Samarinda Siap Umumkan Tersangka Kasus Pengadaan Videotron, Setelah Periksa 20 Saksi
 
Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sitaan Kepolisian, BNN dan Balai POM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]