Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kejari Samarinda
Kejari Samarinda Tahun 2022 Menyelamatkan Rp 5 Milyar dan Menangkap 3 Buronan
2023-01-11 13:23:28

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Heru Widarmoko, SH, MM.(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kejari Kaltim) yang dinahkodai Heru Widarmoko, SH, MM sebagai Kepala Kejaksaan sepanjang tahun 2022 yang berhasil menyelamatkan sebanyak Rp 5 milyar dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan juga tiga tersangka buronan berhasil ditangkap.

Capaian hasil kinerja Kejaksaan Negeri Samarinda tahun 2022 dari rilis yang dikeluarkan Kajari Heru Widarmoko melalui Kasi Intel Kejari Samarinda Mohammad Mahdi, SH, Nomor : PR-08/0 4.11/Dsb.4/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 yang di terima pewarta BeritaHUKUM pada, Selasa (10/1).

Dalam rilisnya, Kasi Intel Mohammad Mahdi menjelaskan bahwa pencapaian kerja tersebut juga sebagai momentum melakukan refleksi atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum.

Dari sektor PNBP, Kejari Samarinda mencatat beberapa hasil kinerja di tahun 2022, diantaranya senilai Rp 5.153.655.094,- dengan rincian:

Pendapatan Kejaksaan dan Peradilan lainnya Rp.1.660.000,-

Pendapatan Penjualan Barang Rampasan/Hasil Sitaan yang telah diputuskan/ditetapkan pengadilan Rp. 59.001.000,-

Pendapatan Denda Hasil Tindak Pidana Korupsi Rp. 100.000.000,-

Pendapatan dari Pemindahtanganan BMN Lainnya Rp. 883.903.947,-

Pendapatan Denda Pelanggaran Lalu Lintas Rp. 161.374.000,-

Pendapatan Sewa Tanah, Gedung, dan Bangunan Rp. 3.066.622,-

Pendapatan Ongkos Perkara Rp. 7.355.000,-

Pendapatan Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan Rp. 703.994.525,-

Penerimaan Kembali Belanja Barang Tahun Anggaran Yang Lalu Rp. 1.600.000,-

Pendapatan Denda Hasil Tindak Pidana Lainnya Rp. 3.231.700.000,-

Selain dari PNBP, Kejari Samarinda juga menjelaskan kerja Tim Tangkap Buronan alias Tim Tabur Kejari Samarinda juga berhasil menangkap kembali tiga buronan putusan telah inkrah, masing-masing:

Ardiansyah Bin Salimi (27 Juli 2022, samarinda), Melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No 20 Tahun 2021 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP

Ali Mustafa Charlie (31 Agustus 2022, Bogor), Melanggar pasal 39A huruf a Jo pasal 43 ayat 1 UU Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ke3 atas UU No 6 Tahun 1983 Tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 16 Tahun 2009 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan UU No 8 Tahun 1981

M Noor Bin Sudirman (30 Juli 2022, Makassar), Melanggar pasal tindak pidana korupsi

Sepanjang tahun 2022 juga Kejari Samarinda melalui bidang Inteljen juga lakukan beberapa kegiatan, seperti melakukan dua kali penyuluhan hukum di sekolah Pesantren dan Sekertariat PERMAHI kota samarinda. Juga program Jaksa Masuk Sekolah baik tingkat SMP hingga SMA/SMK pada 6 sekolah di kota Samarinda.

Kejari Samarinda juga berhasil menyelesaian satu perkara Restorative Justice, lelang barang bukti dari seluruh perkara senilai Rp 431.203.947, dan pemusnahan barang bukti sebanyak 2.492 narkoba, kosmetik, pakaian dan ponsel milik tersangka yang perkaranya sudah inkrah dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, terang Mahdi.

Kasi Intel Mohammad Mahdi, SH juga mengharapkan semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun yang akan datang untuk berkinerja lebih baik lagi dan memberikan manfaat kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum, tegas Mahdi.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kejari Samarinda
 
Besok Senin, Pengadilan Negeri Samarinda Mulai Gelar Sidang Tatap Muka
 
Gelapkan Uang dan Barang Jaminan Rp 1,1 Milyar, Tersangka RJ Pegawai PT Pegadaian Samarinda di Ditahan Kejaksaan
 
Kejari Samarinda Tahun 2022 Menyelamatkan Rp 5 Milyar dan Menangkap 3 Buronan
 
Kejari Samarinda Siap Umumkan Tersangka Kasus Pengadaan Videotron, Setelah Periksa 20 Saksi
 
Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sitaan Kepolisian, BNN dan Balai POM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]