Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Kosmetik, Obat-Obatan
2019-06-03 00:45:44

Tampak suasana saat Kejari Samarinda melakukan pemusnahan barang bukti.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda kembali melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Jalan M. Yamin Samarinda, Selasa (28/5).

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba jenis Sabu dan obat - obatan hasil kejahatan, juga hadir dari pihak kepolisian Polres Samarinda, BNN Kota Samarinda, Dinas Kesehatan, Balai POM serta unsur Kejaksaan itu sendiri.

Barang bukti Sabuh dengan cara dilarutkan dalam air serta barang bukti lainnya berupa hanphone, home teater, serta kosmetik dan obata obatan yang dilakukan dengan cara dibakar.

Pada kesempatan tersebut, Plh. Kasipidum Kejari Samarinda Dwinanto Agung Wibowo mengatakan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang dimusnahkan yang merupakan hasil putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, yang mana diatur berdasarkan Undang-Undang.

“Pemusnahan barang bukti tersebut setelah melalui putusan Pengadilan atau yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dan rutin dilaksanakan setiap tiga bulan sekali,” ujar Dwinanto, Rabu (29/5) lalu.

Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan kali ini, selain narkotika lebih banyak barang kosmetik tanpa izin edar yang disita oleh Balai POM, terang Dwinanto.

Sementara, “khusus barang bukti Sabu-sabu dan jenis Narkotika lainnya yang dimusnahkan adalah sisa dari Laboratorium Forensik dan dimusnakan dengan cara dilarutkan dalam air," jelas Dwi.

Barang bukti telah mempunyai kekuatan hukum yang dimusnakan adalah,
Perkara TPUL /Narkotika sebanyak 114 perkara, Perkara Kamnegtibum (Perjudian) sebanyak 7 perkara, Perkara Oharda (Pasal 363, 480, 338, 372, 351, KUHP sebanyak 27 perkara.

Sedangkan rincian barang bukti yang dimusnakan:
1.Sabu-Sabu 116 poket,
2. Ganja 8 poket,
3. Ekstasi 4 butir,
4. Senjata Tajam/Kunci T/Kayu 32 buah/pucuk
5. Pakaian 13 lembar
6. Dokumen 9 lembar
7. Alat Hisap/Bong 5 buah
8. Korek Api 13 buah
9. Timbangan Digital 21 buah
10. Plastik Klip 53 bundel
11. Alat komunikasi, CCTV, Layar Monitor, CPU 52 buah
12. Perlatan Judi/Kalkulator 15 buah
Kosmetik/Obat-Obatan 1.297 set/kotak
Barang bukti lain-lain 87 buah.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]