Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kejari Samarinda
Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Rp2 Miliar
Friday 05 Sep 2014 00:50:49

Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti.(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Bertempat di halaman Kantor Kejari Jl. M. Yamin Samarinda pada, Kamis (4/9) memusnahkan ribuan barang bukti hasil kejahatan senilai Rp2 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Costantein Ansanay SH. CN, usai pemusnahan kepada wartawan, mengatakan barang bukti yang dimusnakan dari berbagai jenis, berasal dari kasus yang ditangani penyidik dan telah berkekuatan hukum tetap yaitu ada 9 perkara.

"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini (Kamis) terdiri dari sembilan perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Samarinda sejak dua tahun lalu sampai sekarang. Kalau nilai barang bukti yang dimusnahkan kami tidak bisa merinci, tetapi berdasarkan jumlahnya bisa mencapai Rp2 miliar bahkan bisa lebih. Untuk barang bukti narkoba saja nilainya sekitar Rp 800 juta," ungkap Costantein Ansanay.

Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan itu juga dihadiri, Wakil Wali Kota Samarinda Nusyirwan Ismail, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Samarinda.

Dari 9 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan terbanyak adalah kasus narkoba yakni mencapai 207 perkara, kasus perjudian sebanyak 34 perkara, senjata tajam 21 perkara, kesehatan 10 perkara, kasus tindak pidana seperi pencurian, penipuan, pembunuhan dan penganiayaan sebanyak 6 perkara, perlindungan anak lima perkara, kasus migas lima perkara, VCD porno dan uang palsu masing-masing satu perkara, papar Ansanay.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah, 83 gram sabu, 89 butir ekstasi, 259, 988 butir butir dobel L, sebanyak 31 jenis alat isap sabu, Rp2.250.000 uang palsu, 285 keping DVD porno, 102 unit telepon genggam, sebanyak 30 bilah senjata tajam berbagai jenis, 11.652 botol jamu ilegal, sebanyak 277 kupon judi, 53 bungkus rokok, 272 saschet jamu ilegal serta sebanyak 33. 947 butir kosmetik, terang Kajari.

"Dari barang bukti yang disita dan telah dimusnahkan hari ini, memang kasus narkotika di Kota Samairnda yang paling menonjol dengan 207 perkara. Ini yang harus menjadi perhatian serius, sebab narkotika merupakan musuh bersama yang harus diberantas," ujar Ansanay..

Disamping itu kasus kriminal juga masih cukup tinggi dan rata-ata sebulan mencapai 200 perkara, termasuk di dalamnya, kasus narkoba, perlindungan anak, penganiayaan dan pencurian," jelas Ansanay.

Ditempat yang sama Wakil Wali Kota Samarinda Nusyirwan Ismail mengatakan, pemerintah setempat memberi apresiasi kepada pihak Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan dan TNI atas pengungkapan berbagai kasus kejahatan di daerah itu.

"Pemkot Samarinda menyampaikan penghargaan dan terimakasih, sebab pemusnahan barang bukti ini merupakan suatu bukti penegakan hukum yang berjalan dengan baik dalam proses yang tuntas, baik pelaku maupun barang bukti yang disita. Tentu ini sangat mendukung pertumbuhan Kota Samarinda," pungkas Nusyirwan Ismal.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Kejari Samarinda
 
Besok Senin, Pengadilan Negeri Samarinda Mulai Gelar Sidang Tatap Muka
 
Gelapkan Uang dan Barang Jaminan Rp 1,1 Milyar, Tersangka RJ Pegawai PT Pegadaian Samarinda di Ditahan Kejaksaan
 
Kejari Samarinda Tahun 2022 Menyelamatkan Rp 5 Milyar dan Menangkap 3 Buronan
 
Kejari Samarinda Siap Umumkan Tersangka Kasus Pengadaan Videotron, Setelah Periksa 20 Saksi
 
Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sitaan Kepolisian, BNN dan Balai POM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]