Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kejari Samarinda
Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba
Thursday 21 Jan 2016 18:44:45

Tampak suasana di halaman kantor Kejaksaan Negeri Samarinda saat acara memusnahkan Barang Bukti kasus Narkoba.(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) di awal tahun 2016 tepatnya pada, Rabu (20/1) dengan mengambil tempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda di Jl. M Yamin, Kaltim, memusnahkan sejumlah barang bukti dari kasus narkoba dari hasil tangkapan Polres Samarinda sebanyak 184 kasus narkoba, yang telah di vonis oleh Pengadilan Negeri Samarinda.

Proses pemusnahan dipimpin oleh Kajari Samarinda, I Putu Gede Sudharma dengan cara dibakar dan Khusus untuk Sabu-sabu dengan cara pemusnahan dilakukan dengan dilarutkan dalam air. Dalam kesempatan tersebut Kajari Samarinda I Putu Gede Sudharma mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 110 paket kecil Sabu sisa laboratorium forensik, double L sebanyak 370 butir, 56 senjata tajam dan kunci, satu pistol airsoft gun, 31 pakaian, 27 bong alat hisap Sabu, 33 timbangan digital, 37 korek api gas, 175 HP, 4 komputer, serta 276 kupon perjudian togel, terang Kajari.

Selain memusnakan barang bukti narkoba Sabu, Kejaksaan negeri Samarinda juga memusnakan 253 botol minuman keras, serta 3.992 macam alat kosmetik beserta berbagai macam obat-obatan, serta juga ada uang palsu pecahan Rp.50 ribu sebanyak 4 lembar.

Kajari Samarinda juga menegaskan bahwa, pemusnahan itu sebagai keseriusan pihak Kejaksaan dalam menangani tugas-tugasnya di samping menjalankan putusan Pengadilan, kedepan Kejaksaan akan mengeksekusi pemusnahan barang bukti setiap tiga bulan sekali, tegas Kajari I Putu Gede.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kejari Samarinda
 
Besok Senin, Pengadilan Negeri Samarinda Mulai Gelar Sidang Tatap Muka
 
Gelapkan Uang dan Barang Jaminan Rp 1,1 Milyar, Tersangka RJ Pegawai PT Pegadaian Samarinda di Ditahan Kejaksaan
 
Kejari Samarinda Tahun 2022 Menyelamatkan Rp 5 Milyar dan Menangkap 3 Buronan
 
Kejari Samarinda Siap Umumkan Tersangka Kasus Pengadaan Videotron, Setelah Periksa 20 Saksi
 
Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sitaan Kepolisian, BNN dan Balai POM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]