Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kejari Samarinda
Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba
Thursday 21 Jan 2016 18:44:45

Tampak suasana di halaman kantor Kejaksaan Negeri Samarinda saat acara memusnahkan Barang Bukti kasus Narkoba.(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) di awal tahun 2016 tepatnya pada, Rabu (20/1) dengan mengambil tempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda di Jl. M Yamin, Kaltim, memusnahkan sejumlah barang bukti dari kasus narkoba dari hasil tangkapan Polres Samarinda sebanyak 184 kasus narkoba, yang telah di vonis oleh Pengadilan Negeri Samarinda.

Proses pemusnahan dipimpin oleh Kajari Samarinda, I Putu Gede Sudharma dengan cara dibakar dan Khusus untuk Sabu-sabu dengan cara pemusnahan dilakukan dengan dilarutkan dalam air. Dalam kesempatan tersebut Kajari Samarinda I Putu Gede Sudharma mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 110 paket kecil Sabu sisa laboratorium forensik, double L sebanyak 370 butir, 56 senjata tajam dan kunci, satu pistol airsoft gun, 31 pakaian, 27 bong alat hisap Sabu, 33 timbangan digital, 37 korek api gas, 175 HP, 4 komputer, serta 276 kupon perjudian togel, terang Kajari.

Selain memusnakan barang bukti narkoba Sabu, Kejaksaan negeri Samarinda juga memusnakan 253 botol minuman keras, serta 3.992 macam alat kosmetik beserta berbagai macam obat-obatan, serta juga ada uang palsu pecahan Rp.50 ribu sebanyak 4 lembar.

Kajari Samarinda juga menegaskan bahwa, pemusnahan itu sebagai keseriusan pihak Kejaksaan dalam menangani tugas-tugasnya di samping menjalankan putusan Pengadilan, kedepan Kejaksaan akan mengeksekusi pemusnahan barang bukti setiap tiga bulan sekali, tegas Kajari I Putu Gede.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kejari Samarinda
 
Besok Senin, Pengadilan Negeri Samarinda Mulai Gelar Sidang Tatap Muka
 
Gelapkan Uang dan Barang Jaminan Rp 1,1 Milyar, Tersangka RJ Pegawai PT Pegadaian Samarinda di Ditahan Kejaksaan
 
Kejari Samarinda Tahun 2022 Menyelamatkan Rp 5 Milyar dan Menangkap 3 Buronan
 
Kejari Samarinda Siap Umumkan Tersangka Kasus Pengadaan Videotron, Setelah Periksa 20 Saksi
 
Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sitaan Kepolisian, BNN dan Balai POM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]