Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Pungli
Kejari Samarinda Menangkap Dwi Hary Winarno Terpidana Kasus Mega Pungli Komura
2018-07-12 23:10:32

Terpidana Kasus Pungli Komura di vonis 10 Tahun penjara Dwi Hari Winarno pada, Kamis (12/7) pukul 20.50 Wita Malam di eksekusi di Lama kls 2A Jl. Sudirman Samarinda.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Kamis (12/7) sekitar pukul 20.50 Wita telah melakukan eksekusi terhadap Dwi Hari Winarno, Sekretaris Komura Samarinda adalah satu dari empat terpidana kasus Mega Pungli komura Samarinda yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung RI selama 10 tahun penjara.

Informasi yang berhasil dihimpun pewarta BeritaHUKUM.com, Dwi Hari Winarno diamankan di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Balikpapan di terminal kedatangan pada, Kamis (12/7) sekitar pukul 17.00 Wita.

Penangkapan terhadap terpidana Dwi dalam kasus Mega Pungli Komura Samarinda di bandara pada terminal kedatangan Bandara Sepinggan dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Samarinda bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang di backup oleh Reskrim Polres Samarinda, Brimob Polda Kaltim dan Reskrim Polda Kaltim, Dwi saat diamankan tidak ada perlawanan.

Sekitar pukul 20.50 Wita terpidana Dwi yang didampingi Zainal Kasi Pidum Kejari Samarinda serta Plt Kasi Intel Kejari Samarinda dan Jaksa Yudi salah satu JPU turun dari mobil yang membawanya dari Balikpapan yang langsung masuk menjebloskannya ke Lapas kelas 2A Sudirman, Samarinda.

Sampai saat ini belum belum ada keterangan resmi baik dari Kasi Pidum Kejari Samarinda maupun Plt Kasi Intel Kejari Samarinda terkait penangkapan yang dilakukan terhadap Dwi, salah satu terpidana kasus mega pungli komura Samarinda, demikian juga dengan status terpidana lainnya Jafar Abdul Gaffar, serta terpidana Abun dan terpidana Noor Ardiansyah alias Elly.

Untuk diketahui, terdakwa kasus mega pungutan liar atau Pungli di Pelabuhan Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran, Kota Samarinda, yang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Mabes Polri terhadap Ketua Koperasi Samudera Usaha (Komura) Jafar Abdul Gaffar dan sekretarisnya, Dwi Hari Winarno (12/12/2016) lalu, juga terhadap Heri Susanto alias Abun dan sekertaris koperasi serba usaha Noor Asriansyah (Elly) semuanya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda pada Kamis (21/12/2017) lalu, dalam putusannya majelis menilai terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pungli seperti dakwaan jaksa penuntut umum. Namun oleh JPU langsung mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI di Jakarta.

Dalam sidang Kasasi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkostar yang di dampingi Salman Lutham dan Suhadi sebagai anggota, menjatuhkan Vonis terhadap Jafar Abdul Gafar 12 tahun penjara dengan denda Rp 2,5 Milyar dan Dwi Hari Winarno di Vonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 2,5 tahun penjara.

Sementara, terpidana Heri Susanto alias Abun juga di vonis Mahkamah Agung selama 6 tahun penjara dengan denda Rp 2 Milyar.

Sementara kepala Lapas kelas 2A Jl. Sudirman Samarinda, Muhammad Iklan di konfirmasi pewarta Kamis (12/7) malam membenarkan bahwa ada informasi malam ini ada eksekusi dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang di tahan di Lapas, yang penting kondisi terpidana sehat ya kita terima, kalau tidak sehat atau sakit kita tidak terima, tegas Ikhsan singkat.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Pungli
 
KPK Ajak Masyarakat Laporkan Praktek Pungli Bantuan Sosial di JAGA BANSOS
 
Kajari Kampar Suhendri Tangkap Sekdes Gunung Sari terkait Pungli Program Prona
 
Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pungli RSDP Serang
 
Dorong Sekolah Bebas Pungli, Legislator Ingatkan Pemerintah Perkuat Pengawasan
 
Resmob PMJ Tangkap 4 Preman Pemalak Sopir Bajaj dan Pengunjung Pasar Tanah Abang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]