Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Korupsi BLU
Kejari Purwokerto Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Korupsi
Friday 22 Feb 2013 09:35:10

Mobil Terios.(Foto: Ist)
PURWOKERTO, Berita HUKUM - Akhirnya Kejaksaan Negeri Purwokerto Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dalam kerja sama Universitas Jenderal Soedirman dengan PT Aneka Tambang, terkait kasus dugaan korupsi Badan Layanan Umum (BLU) di Universitas Jenderal Soedirman. Salah seorang tersangka merupakan rektor kampus (Unsoed) yaitu Edy Yuwono.

Mereka diduga menerima aliran dana dari proyek kerjasama pertanian terpadu di Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Purworejo, Jawa Tengah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Eko Suwarni, Kamis (21/2) menjelaskan, ketiga tersangka itu terlibat dugaan kasus korupsi proyek PT Antam. Proyek itu ditaksir menyebabkan kerugian negara Rp 2 miliar.

“Tiga tersangka tersebut, yakni, EY, WH dan SMJ,” ujarnya. EY saat ini merupakan Rektor aktif di Unsoed Edy Yuwono. Dia sudah tiga kali diperiksa kejaksaan. Sebelumnya Kejari juga telah menyita 3 unit mobil terios yang merupakan sebagai barang bukti hasil korupsi di Unsoed.

Rektor Unsoed sebelumnya sempat membantah perihal mobil-mobil itu, bahkan mobil Toyota Inova bernopol R 6599 ZA yang disita Kejari bukan milik Rektor melainkan milik Muhammad Bata Dosen Fakultas peternakan Unsoed. Selain menerima mobil, Edy Yuwono juga menerima transfer dana sejumlah Rp 175 juta.

Sedangkan tersangka lain Winarto Hadi (WH) merupakan kasir proyek dana dari Antam masuk ke tiga rekening pribadinya. Dari rekening inilah, dia membagi ke sejumlah pejabat yang terlibat dalam tim itu. Winarto diduga mendapat salah satu dari mobil Terios yang sudah disita kejaksaan. Saat dikonfirmasi, Winarto membantahnya. “Tidak, tidak ada dana itu,” katanya.

Sementara tersangka terakhir dari ketiga kasus ini Suatmadji yang merupakan Asisten Senior Manager CSR PT Antam. Suatmadji diduga menerima sukses fee Rp 580 juta, atau sekitar 10 persen dari total nilai proyek sebesar Rp 5,8 miliar. Namun tersangka juga membantahnya. “Saya tidak terkait,” pungkasnya.

Kasus tersebut merupakan salah satu poin penelusuran yang dilakukan Kejari Purwokerto terkait aliran dana hibah dari PT Aneka Tambang kepada Unsoed sejak 2011 silam. Dalam penelusurannya, Kejari Purwokerto fokus menyidik BLU Unsoed yang totalnya mencapai sekitar Rp 6,2 miliar.

Rektor Unsoed Edy Yuwono sudah diperiksa oleh Kejari Purwokerto setidaknya tiga kali sejak hari Senin (18/2) lalu. Pemeriksaan juga sudah dilakukan terhadap Suatmadji hari Selasa (19/2) lalu.

Sejauh ini masih ada beberapa nama lain yang juga dibidik pihak Kejaksaan Negeri Purwokerto, namun hingga kini belum lagi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yang diduga ikut terlibat, di antaranya, Saparso sebagai kepala proyek dan Budi Rustomo sebagai Pembantu Rektor II.(dbs/bhc/put)


 
Berita Terkait Korupsi BLU
 
Kejari Purwokerto Menahan Rektor Unsoed
 
Kejati Jawa Tengah Tetapkan Rektor Unsoed Sebagai Tersangka Korupsi BLU
 
Kejari Purwokerto Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Korupsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]