Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bank BNI
Kejari Palopo Usut Dugaan Korupsi BNI Rp 13M
Tuesday 28 Aug 2012 14:38:25

Bank BNI (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
PALOPO, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Palopo, segera lakukan pemeriksaan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di tubuh Bank Negara Indonesia (BNI), cabang Palopo. Bahkan, kasus tersebut siap dilakukan pengusutan karena terdapat indikasi fakta hukum, apalagi disinyalir merugikan Negara, demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Oktavianus, Senin (27/8).

Dijelaskannya, dirinya sudah memerintahkan penyidik Intelijen untuk melakukan pengusutan dan mempelajari kasus tersebut. Dalam kasus ini, pihaknya akan melakukan pemeriksaan sejumlah pihak dari BNI Palopo. Tujuannya, guna melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan Pulbaket).

Ditegaskan oleh Kajari bahwa melihat data - data yang diterimanya, memang terdapat indikasi korupsi. Pasalnya, BNI Cabang Palopo menyetujui pinjaman kredit sebesar Rp13 miliar tahun 2011-2012 kepada nasabah bernama, Ronny Poniman Susanto, Direktur PT Jakarta Adi Perkasa. Rony yang mengajukan kredit dengan melampirkan agunan lahan seluas kurang lebih 2 hektare sebagai sebagai jaminan kredit.

Saat ini penyelidikan sudah mulai dilakukan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan sambil dipelajari modus yang dilakukan pihak bank dan nasabah. Kalau memang ada permainan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, berarti kuat dugaan terjadi Tipikor. Tapi, pihaknya akan pelajari dulu sebelum melakukan penyelidikan kasus ini.

Dari data yang diperoleh dari Badan Advokasi Kinerja Indonesia Pemantau Pemberantasan Korupsi (BAKIL) Luwu Raya, modus yang dilakukan BNI dalam kasus ini melakukan mark - up pada nasabah yang mengajukan kredit. Nasabah yang melampirkan agunan nasabahnya dimainkan oleh pihak bank dengan menaikkan pinjaman kredit.

“Kalau ternyata terjadi markup, sangat jelas terjadi melawan hukum dan korupsi”, Tandasnya.(kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Bank BNI
 
BNI Merespons Dugaan Hilangnya Dana Deposito Nasabah Rp 45 Miliar
 
Korupsi Proyek Rebranding BNI, Sukoyono Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
 
Penetapan Kerugian Negara 117,5 M Perkara BNI Dinilai Cacat Hukum
 
LP3-NKRI Sebut M Aka Diduga Koruptor Sebenarnya Kasus BNI 46
 
Kejari Palopo Usut Dugaan Korupsi BNI Rp 13M
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]