Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus di Kemenkes
Kejari Mojokerto Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alat Kesehatan Fiktif
Wednesday 26 Sep 2012 13:25:49

Kejaksaan Negeri Mojokerto (Foto: Ist)
MOJOKERTO, Berita HUKUM - Dua tersangka ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan fiktif senilai Rp 250 juta lebih. Dua tersangka tersebut masing - masing SHT selaku mantan Sekretaris RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto serta Direktur CV Matahari selaku rekanan HP.

SHT yang saat ini menjabat sebagai salah satu Kepala SKPD Pemkot Mojokerto berperan menandatangani penunjukkan rekanan dan pemesanan barang. Sementara, CV Mentari sebagai rekanan menyediakan alat-alat kesehatan dengan kerugian negara senilai Rp 250.706.900.

Kasi Intel Kejari Mojokerto, Moh Iryan mengatakan, dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan fiktif tersebut dalam program kerja sama laboratorium RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. "Tim penyelidikan menilai ada tindak pidana korupsi dalam program tersebut", ungkapnya, Selasa (25/09).

Pasalnya, dalam kasus tersebut ditemukan penyalahgunaan wewenang dan tanggungjawab hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 250 juta lebih. Hasil penyelidikan sementara, tim Kejari Mojokerto menetapkan dua tersangka. "Dengan surat perintah penyelidikan nomor 2151 tertanggal 25 September 2012 untuk SHT dan nomor 2152 tanggal yang sama untuk SH. Dari tangan keduanya kita mengamankan lima faktur pembelian barang fiktif dan satu faktur pembelian barang fiktif yang nomor dan tanggalnya sama," katanya.

Kelima faktur tersebut, nomor 7139 tanggal 24 Februari 2008 senilai Rp49.178.250, nomor 7115 tanggal 4 Februari 2008 senilai Rp 45.007.050, nomor 8082 tanggal 9 Oktober 2008 senilai Rp 39.923.950, nomor 8074 tanggal 23 Oktober 2008 senilai Rp 38.999.450 dan nomor 8105 tanggal 24 Juli 2008 senilai Rp 38.801.600. "Dan ditemukan faktur dengan nomor dan tanggal yang sama yakni tanggal 24 Juli 2008, ini yang sangat fatal. Untuk tersangka, ditahan tidaknya kita akan mengkaji sesuai pasal 20, 21 KUHP dengan pertimbangan tidak menghilang barang bukti dan melarikan diri. Jeratan pasal mengikuti perkembangan dan kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah", jelasnya.(gnr/bhc/rby)




 
Berita Terkait Kasus di Kemenkes
 
Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Tak Kantongi Izin Kemenkumham
 
Mengerikan Sekali.., Memoar Siti Fadilah dari Penjara Pondok Bambu
 
Menuding Dikriminalisasi KPK, Siti Fadilah: Siapa yang Menyuap Saya?
 
Mengapa Mereka Membenci Siti Fadilah?
 
Siti Fadilah Tersangka Baru Kasus Alkes di KPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]