Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
BPKP
Kejari Minta BPKP Audit Kasus Korupsi di SMKN 3 Kupang
Thursday 17 Jan 2013 08:52:48

Kejaksaan Negeri Kupang.(Foto: Ist)
KUPANG, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang dalam minggu ini segera mengajukan permohonan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT untuk melakukan audit investigasi terhadap proyek rehabilitasi gedung dan pembangunan delapan ruangan baru di SMK Negeri 3 Kupang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kupang (Kajari) Risma Lada Rabu (16/1) mengatakan Audit diperlukan untuk memastikan jumlah kerugian negara yang terjadi dalam proyek ini.

Risma menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bukti pertanggungjawaban keuangan proyek tersebut dan dalam perhitungan penyidik kerugian negara mencapai Rp 180 juta lebih. “Kerugian negara bisa saja melebihi Rp 180 juta. Kita tunggu saja hasil audit BPKP nanti,” ujarnya.

Risma menjelaskan, dalam perkembangan penyidik terhadap proyek yang sumber dananya berasal dari Bank Pembangunan Asia (Asia Development Bank/ADB) dan APBN senilai Rp 3,9 miliar lebih tahun anggaran 2010-2011 itu, penyidik Kejari Kupang kembali menemukan sejumlah bukti baru berupa kwitansi fiktif. Diantaranya kwitansi pembayaran jasa tukang, kwitansi pembelian solar sebanyak 1.300 liter dan penggunaan kayu yang tidak sesuai perencanaan.

“Ada penyimpangan yang terjadi dalam kasus ini, karena penyidik menemukan adanya indikasi laporan pertanggungjawaban keuangan proyek tidak sesuai dengan kenyataan,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejari Kupang sudah menetapkan empat orang tersangka yakni mantan Kepala SMK Negeri 3 Kupang, Lusia Mandala, Ketua Komite, I Nyoman Mertayase sebagai Proyek Implementasi Unit (PIU), Andreas Ola sebagai pengelola proyek dan I Gusti Wiraputra sebagai konsultan.

Sementara itu, terkait penambahan tersangka lainnya, Risma mengatakan, kemungkinan penambahan tersangka bisa saja terjadi. Untuk itulah tim penyidik terus mengintensifkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.(kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait BPKP
 
Keterbukaan Informasi Sebagai Pencegahan Korupsi
 
BPKP dan KPK Melakukan Program Koordinasi Pencegahan Korupsi di 33 Provinsi Indonesia
 
BPKP Tegaskan Ada Peran Neneng di Proyek PLTS
 
Kejari Minta BPKP Audit Kasus Korupsi di SMKN 3 Kupang
 
Sejumlah Kasus di Kejati Sulselbar Tunggu Hasil Audit BPKP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]