Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kejari Medan
Kejari Medan Masih Belum Ambil Sikap Terhadap Vonis Hakim
Thursday 07 May 2015 02:05:59

Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Medan, Syamsuri.(Foto: Istimewa)
MEDAN, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan selaku tim penuntut umum dalam kasus sengketa lahan sirkuit IMI Jalan Pancing Medan hingga saat ini masih belum sikap terkait vonis bebas yang diputuskan Majelis Hakim kepada Sekda non aktif Provsu, Hasban Ritonga dan mantan Kadispora Sumut Khairul Anwar beberapa waktu lalu.

Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Medan, Syamsuri mengaku masih menunggu laporan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut. Dari laporan ini, kejaksaan nantinya akan mentelaah putusan majelis dan akan segera mengambil sikap apakah akan mengajukan kasasi atau tidak,” ujar Syamsuri.

Majelis hakim yang diketuai oleh Dahlan Sinaga menyatakan Sekda Provsu nonaktif Hasban Ritonga dan mantan Kadispora Sumut, Khairul Anwar tidak terbukti bersalah melakukan penyerobotan tanah milik PT Mutiara Development dalam pembangunan lahan sirkuit IMI di kawasan Jalan Pancing Medan dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra I Pengadilan Negeri Medan, Selasa (27/4) lalu.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebab kasus ini bukan kesalah perorangan namun merupakan tanggung jawab instansi.(Yus/kejaksaan/bh/sya)


 
Berita Terkait Kejari Medan
 
• Kejari Medan Masih Belum Ambil Sikap Terhadap Vonis Hakim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]