Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kejari Medan
Kejari Medan Masih Belum Ambil Sikap Terhadap Vonis Hakim
Thursday 07 May 2015 02:05:59

Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Medan, Syamsuri.(Foto: Istimewa)
MEDAN, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan selaku tim penuntut umum dalam kasus sengketa lahan sirkuit IMI Jalan Pancing Medan hingga saat ini masih belum sikap terkait vonis bebas yang diputuskan Majelis Hakim kepada Sekda non aktif Provsu, Hasban Ritonga dan mantan Kadispora Sumut Khairul Anwar beberapa waktu lalu.

Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Medan, Syamsuri mengaku masih menunggu laporan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut. Dari laporan ini, kejaksaan nantinya akan mentelaah putusan majelis dan akan segera mengambil sikap apakah akan mengajukan kasasi atau tidak,” ujar Syamsuri.

Majelis hakim yang diketuai oleh Dahlan Sinaga menyatakan Sekda Provsu nonaktif Hasban Ritonga dan mantan Kadispora Sumut, Khairul Anwar tidak terbukti bersalah melakukan penyerobotan tanah milik PT Mutiara Development dalam pembangunan lahan sirkuit IMI di kawasan Jalan Pancing Medan dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra I Pengadilan Negeri Medan, Selasa (27/4) lalu.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebab kasus ini bukan kesalah perorangan namun merupakan tanggung jawab instansi.(Yus/kejaksaan/bh/sya)


 
Berita Terkait Kejari Medan
 
Kejari Medan Masih Belum Ambil Sikap Terhadap Vonis Hakim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]