MEDAN, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan selaku tim penuntut umum dalam kasus sengketa lahan sirkuit IMI Jalan Pancing Medan hingga saat ini masih belum sikap terkait vonis bebas yang diputuskan Majelis Hakim kepada Sekda non aktif Provsu, Hasban Ritonga dan mantan Kadispora Sumut Khairul Anwar beberapa waktu lalu.
Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Medan, Syamsuri mengaku masih menunggu laporan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut. Dari laporan ini, kejaksaan nantinya akan mentelaah putusan majelis dan akan segera mengambil sikap apakah akan mengajukan kasasi atau tidak,” ujar Syamsuri.
Majelis hakim yang diketuai oleh Dahlan Sinaga menyatakan Sekda Provsu nonaktif Hasban Ritonga dan mantan Kadispora Sumut, Khairul Anwar tidak terbukti bersalah melakukan penyerobotan tanah milik PT Mutiara Development dalam pembangunan lahan sirkuit IMI di kawasan Jalan Pancing Medan dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra I Pengadilan Negeri Medan, Selasa (27/4) lalu.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebab kasus ini bukan kesalah perorangan namun merupakan tanggung jawab instansi.(Yus/kejaksaan/bh/sya) |