Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kejari Kutai Barat
Kejari Kubar Ungkap Dugaan Korupsi BPDB dan Sudah Penjarakan 2 Orang Tersangka
2021-12-11 15:41:01

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti didampingi para kasi saat.memberikan keterangan kepada wartawan (Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) dibawah Komando Bayu Pramesti bergerak cepat, menangkap dan memenjarakan tersangka berinisial JN dan AD. Pasalnya kedua tersangka tersebut diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Barat pada tahun 2019.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti bahwa penahanan terhadap keduanya dilakukan para penyidik Kejaksaan Kubar setelah memiliki lebih dari dua alat bukti. Selain itu, pihak penyidik juga telah melakukan ekspos dan gelar perkara sebelum menahan kedua tersangka itu.

"Penahanan itu dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Barat tahun 2019. JN dan AD telah resmi ditahanan, dan keduanya dititipkan oleh Kejaksaan di ruang tahanan Polres Kubar, Kota Sendawar, sejak Kamis tanggal 9 Desember 2021," ujarnya kepada pewarta via Whatsapp di Jakarta, pada Jumat (10/12).

Untuk status tersangka, ungkap Bayu sebenarnya sudah terjadi sejak 14 April 2021 lalu. Namun hampir 8 bulan, JN dan AD tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor, alasannya karena JN mengalami gangguan kesehatan.

Kendati demikian, sebelum dilakukan penahanan, Kejari Kubar telah meminta tim dokter dari RSUD Harapan Insan Sendawar untuk melakukan pemeriksaan, dan hasilnya JN dinilai sehat. Tetapi, lanjut Bayu sebelum keduanya dijebloskan ke rutan Polres, JN dan AD terlebih dahulu dibawa ke kantor Kejari Kubar, keduanya dites antigen covid-19, pungkasnya.(bh/ams)


 
Berita Terkait Kejari Kutai Barat
 
• Kejari Kubar Sita Uang dan Barang Tersangka Korupsi BPBD
 
• Kejari Kubar Ungkap Dugaan Korupsi BPDB dan Sudah Penjarakan 2 Orang Tersangka
 
• Selamatkan Kerugian Negara Rp1,7 M dari Proyek Jaringan Listrik Tak Selesai, Kejari Kubar Dapat Apresiasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]