Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kejari Kutai Barat
Kejari Kubar Ungkap Dugaan Korupsi BPDB dan Sudah Penjarakan 2 Orang Tersangka
2021-12-11 15:41:01

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti didampingi para kasi saat.memberikan keterangan kepada wartawan (Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) dibawah Komando Bayu Pramesti bergerak cepat, menangkap dan memenjarakan tersangka berinisial JN dan AD. Pasalnya kedua tersangka tersebut diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Barat pada tahun 2019.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti bahwa penahanan terhadap keduanya dilakukan para penyidik Kejaksaan Kubar setelah memiliki lebih dari dua alat bukti. Selain itu, pihak penyidik juga telah melakukan ekspos dan gelar perkara sebelum menahan kedua tersangka itu.

"Penahanan itu dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Barat tahun 2019. JN dan AD telah resmi ditahanan, dan keduanya dititipkan oleh Kejaksaan di ruang tahanan Polres Kubar, Kota Sendawar, sejak Kamis tanggal 9 Desember 2021," ujarnya kepada pewarta via Whatsapp di Jakarta, pada Jumat (10/12).

Untuk status tersangka, ungkap Bayu sebenarnya sudah terjadi sejak 14 April 2021 lalu. Namun hampir 8 bulan, JN dan AD tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor, alasannya karena JN mengalami gangguan kesehatan.

Kendati demikian, sebelum dilakukan penahanan, Kejari Kubar telah meminta tim dokter dari RSUD Harapan Insan Sendawar untuk melakukan pemeriksaan, dan hasilnya JN dinilai sehat. Tetapi, lanjut Bayu sebelum keduanya dijebloskan ke rutan Polres, JN dan AD terlebih dahulu dibawa ke kantor Kejari Kubar, keduanya dites antigen covid-19, pungkasnya.(bh/ams)


 
Berita Terkait Kejari Kutai Barat
 
Kejari Kubar Sita Uang dan Barang Tersangka Korupsi BPBD
 
Kejari Kubar Ungkap Dugaan Korupsi BPDB dan Sudah Penjarakan 2 Orang Tersangka
 
Selamatkan Kerugian Negara Rp1,7 M dari Proyek Jaringan Listrik Tak Selesai, Kejari Kubar Dapat Apresiasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]