Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kejari Kutai Barat
Kejari Kubar Sita Uang dan Barang Tersangka Korupsi BPBD
2022-01-20 21:13:42

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti saat memberikan keterangan kepada wartawan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kejari Kubar) dibawah komando Bayu Pramestii bergerak cepat dengan melakukan penyitaan dan pengembalian uang dan barang dari tersangka Jenton anak dari Kupon dan Adriani anak dari Amas, dalam perkara BPDB di Kabupaten Kutai Barat. Pasalnya sejak tanggal 4 sampai 18 Januari 2022 penyidik Pidsus Kejari Kubar telah memeriksa 50 saksi tambahan, dari total 116 saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Bayu Pramesti mengatakan berdasarkan keterangan para saksi kita langsung melakukan pelacakan aset-aset milik tersangka Jenton Anak dari Kupon dan Adriani Anak dari Amas dalam perkara tindak pidana korupsi program pencegahan kebakaran hutan dan lahan untuk kegiatan pembuatan, pemasangan dan sosialisasi rambu-rambu dan papan pengingat penceahan kebakaran hutan dan lahan Dana Bagi Hasil dan Dana Reboisasi (DBHDR) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Barat Tahun anggaran 2019.

"Dari pemeriksaan dan pelacakan aset tersebut, penyidik telah menyita uang dan barang yang terkait dengan Tindak Pidana korupsi tersebut, seperti uang tunai sebesar Rp.302.500.000 yang disita dari petinggi dan Pegawai atau TKK BPBD 114 Saksi," ujar Bayu Pramesti didampingi Kasi Intelijen, Ricki Rionard kepada pewarta via Whatsapp di Jakarta, pada Kamis (20/1).

Selain menyita Uang senilai Rp.302,5 juta, menurut Bayu Pramesti pihaknya juga menyita sebuah mobil Toyota Rush dan motor CBR beserta perabotan rumah tangga dari Tersangka Adriani.

"Penyitaan yang kami lakukan ini, bertujuan untuk menyelamatkan keuangan negara yang telah dinikmati dan dibelikan tersangka menjadi asset milik pribadinya. Karena bagi kami tidak ada peluang bagi para kotuptor untuk bebas merajalela," pungkas Bayu.(bh/ams)


 
Berita Terkait Kejari Kutai Barat
 
Kejari Kubar Sita Uang dan Barang Tersangka Korupsi BPBD
 
Kejari Kubar Ungkap Dugaan Korupsi BPDB dan Sudah Penjarakan 2 Orang Tersangka
 
Selamatkan Kerugian Negara Rp1,7 M dari Proyek Jaringan Listrik Tak Selesai, Kejari Kubar Dapat Apresiasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]